KRjogja.com - SUKOHARJO - SW mantan Kaur Keuangan Desa Krajan Kecamatan Weru terdakwa kasus korupsi dana desa divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan penjara. SW juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 194 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi, Sabtu (24/8/2024) mengatakan, proses hukum yang menjerat SW mantan Kaur Keuangan Desa Krajan Kecamatan Weru sudah diputus. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jawa Tengah di Semarang sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa SW.
Vonis pengadilan diberikan kepada SW dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan penjara. SW dalam proses persidangan terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"SW sudah mendapat vonis majelis hakim," ujarnya.
Baca Juga: Pengangkatan Suru Honorer Menjadi ASN PPPK Akan Terus Dilanjutkan Hingga Tuntas
Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa SW lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 194 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.
"Atas putusan tersebut terdakwa SW menerima vonis. Sedangkan JPU masih pikir-pikir," lanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menetapkan SW mantan Kaur Keuangan Desa Krajan Kecamatan Weru sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penerapan tersangka yang dikeluarkan Kajari Sukoharjo dengan nomor Print - 660/M.3.34/Fd.2/05/2024 tanggal 2 Mei 2024.
Penetapan tersangka terhadap SW dilakukan Kejari Sukoharjo setelah cukup bukti kasus korupsi dana desa. Hal ini juga diperkuat dengan penggunaan Dana Desa bernilai besar digunakan tersangka SW.
"SW di Pemerintahan Desa Krajan Kecamatan Weru menjabat sebagai Kaur Keuangan merangkap sebagai bendahara," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui korupsi yang dilakukan SW menggunakan dana desa yakni dana Silpa tahun 2021 sebesar Rp 24.215.738 penyalahgunaan saldo bank Silpa tahun 2021 sebesar Rp 32.989.020.
SW juga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022. Tersangka melakukan penyalahgunaan pendapatan dari dana transfer tahun 2022 sebesar Rp 84.349.249, penyalahgunaan pendapatan dari Pendapatan Asli Desa (PAD) lelang pengelolaan tanah kas desa tahun 2022 sebesar Rp 23.600.000, penyalahgunaan pendapatan PAD lelang pengelolaan tanah kas desa tahun 2022 sebesar Rp 28.980.182.
Atas perbuatan tersangka SW mengakibatkan kerugian negara dari dana desa di Pemerintahan Desa Krajan Kecamatan Weru tahun 2021 dan 2022 total sebesar Rp 194.134.189.
Baca Juga: Ciptakan Tempat Peristirahatan Terakhir dengan Damai, Lestari Memorial Park Tangerang Diresmikan
Kajari melanjutkan, tersangka SW melakukan modus penarikan dana desa di rekening kas desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa Krajan Kecamatan Weru. Tersangka SW juga melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Krajan Kecamatan Weru untuk melakukan proses penarikan dana desa di bank.