kriminal

Dua Penadah Mobil Bodong Sukoharjo Dibekuk Polda Jateng, 19 Unit Mobil Disita

Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:05 WIB
Kedua tersangka BK dan GY dimintai keterangan Waka Polda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryo.(Foto: Sukaryono)

KRJogja.com - SEMARANG - Dua penadah mobil curian hasil kejahatan yang beroperasi daerah Sukoharjo di tangkap Polda Jateng. Penyidik Dit Reskrimum Polda Jateng selain merungkus kedua tersangka ΒΚ(52) warga Grogol Sukoharjo dan GY(43) warga Mojogedang, Karanagayar disertai barang bukti 19 unit mobil dan sejumlah STNK, juga menyita diantaranya 19 unit bernama merek dan jenis, juga 10 STNK serta ponsel.

Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho pada gelar kasus, Kamis(29/8) di Mapolda, jalan Pahlawan Semarang mengatakan pengungkapan kasus itu melengkapi.

Keberhasilan mengungkap kasus serupa sebelumnya. Sebelumnya Dit Reskrimum mengungkap penadahan kendaraan hasil kejahatan dilakukan kelompok Pati, kelompok Kudus dan kelompok Demak.

Diantara kendaraan hasil kejahatan yang ditampung kelompok kelompok itu dilempar sampai di luar jawa maupun luar negeri Timor Leste.

"Saya mengapresiasi khususnya Ditreskrimum yang sudah sekian kalinya mengungkap berkaitan dengan modus curanmor termasuk penampungnya kelompok Pati,Kudus,Demak dan terakhir kelompok Sukoharjo.

Selain itu, juga diungkap pengiriman kendaraan bermotor roda dua yang ke luar negeri",, ungkap Brigjen Pol Agus Suryo bangga.

Waka Polda Jateng mengatakan terungkapnya ulah kelompok Sukoharjo bermula dari informasi masyarakat. Disebutkan, di daerah Sukoharjo terdapat aktifitas jual beli mobil yang patut diduga hasil kejahatan. Yang tempatnya disamarkan tempat usaha cuci mobil.

Tim Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng atas informasi itu terus bergerak hingga kedok kelompok Sukoharjo yang menampung mobil hasil kejahatan akhir Juli lalu terbongkar dengan meringkus dua tersangka BK dan GY.

Kedua tersangka terus digelandang dan dijebloskan di sel Polda Jateng. Selain meringkus kedua tersangka, juga menyita 19 unit mobil dari berbagai jenis dan merek serta sejumlah STNK tanpa BPKB. Khusus STNK ada yang palsu hasil pesanan pelaku dari Bandung senilai Rp 3 juta.

Waka Polda menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara kedua terangka menampung mobil yang sebagian besar hasil kredit macet sejak tahun 2020. Dan, mereka untuk mendapatkan modal membeli mobil bermasalah tanpa disertai BPKB lewat medsos,seperti face book dengan cara patungan.

Kemudian, mobil kembali dijual juga lewat medsos maupun WA dengan harga tinggi.

Kelompok Sukoharjo setiap bulan menjual mobil tanpa dilengkapi surat surat, kecuali STNK antara dua sampai empat unit. Namun, bila belum laku di jual mobil direntalkan.

Tersangka BK mengaku modal usaha menampung mobil tanpa dokumen lengkap dengan cara patungan bersama rekannya, BY. Ia saat itu menyerahkan uang tidak kurang Rp 300 juta untuk patungan modal usaha.

Kedua tersangka akibat ulahnya dijerat pasal 481 KUHP dan atau pasal 480 KUHP yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara gelar kasus pengungkapan tindak pidana penampung mobil hasil kejahatan ditandai secara simbolis penyerahan barang bukti mobil kepada pemiliknya.
Salah satu korban menimpa bank BRI Finance Surabaya.

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB