KRjogja.com - Boyolali - Satreskrim Polres Boyolali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tawuran antar gengster di Jalan Solo-Semarang pada Kamis (19/9/2024) dini hari ternyata melibatkan tiga gengster.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menyebut ketiga gengster itu yaitu Banyudono Off Danger (BOD), Remaja Santuy Barat (Resbar), dan kelompok Bocah Cemen (BC) Ampel. Pada aksi tawuran antar gengster tersebut anggota geng Banyudono Off Danger dan Remaja Santuy Barat bergabung melawan Bocah Cemen Ampel.
Dalam kejadian tersebut, anggota dari kelompok Resbar, MMR, 15, mengalami luka bacok pada kedua kaki. Sedangkan kedua pelaku pembacokan yang menjadi tersangka yaitu Cahya Rama Aditya alias Romo,19 dan Rendi Pratama alias Bocil adalah anggota dari Bocah Cemen Ampel.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Ditsiber di 8 Polda, Mana Saja?
“Ada 15 orang dalam tawuran tersebut, dari kedua belah pihak. Rata-rata usia 14 tahun-19 tahun. Tiga kelompok ini, tapi dua bergabung BOD dan Resbar melawan Bocah Cemen Ampel. Sebelumnya ada tantangan dari video IG,” kata Yoga dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Sabtu (21/9/2024) kemarin.
Selain menetapkan dua tersangka, kepolisian juga menyita alat yang digunakan dalam tawuran yaitu satu senjata tajam jenis celurit bebek 1,85 meter. Senjata tajam 1,85 meter tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan tubuh para tersangka.
Lalu barang yang disita ada satu bilah celurit dengan panjang 1,43 cm. Lalu, satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka lalu ada jaket hoodie warna ungu.
“Sebagai informasi, korban juga pernah menjalani hukuman untuk kejadian seperti ini [tawuran di Boyolali]. Dan yang bersangkutan statusnya anak yang berkonflik dengan hukum, sudah diproses serta menjalani hukuman. Saat ini sebenarnya dia sedang tahap pengawasan,” kata dia.
Agar hal tersebut tak berulang, Polres Boyolali bakal bekerja sama dengan instansi yang kompeten terkait hukum, edukasi, dan agama untuk melakukan pembinaan kepada pemuda.
Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satbinmas Polres Boyolali bakal bergabung untuk mengedukasi kepada para pemuda. Kepolisian juga bakal mencari seberapa banyak geng dan anggotanya di Boyolali.
“Nanti akan kami identifikasi berapa banyak kelompok ini, siapa yang menjadi anggotanya. Nanti kami akan melakukan tindakan apabila mereka masih menyimpan senjata tajam. Dan kami akan memberikan ultimatum, apabila ini masih berulang, maka akan kami proses dengan undang-undang darurat,” kata dia.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kapolres, keduanya disangkakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama Mengakibatkan Luka, pidana penjara maksimal 7 tahun. Lalu, pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.