Lalu, pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan/kekerasan terhadap anak ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda sebanyak Rp72 juta.
Sementara itu, tersangka Rendi mengaku dari geng Bocah Cemen Ampel, menceritakan awalnya saat ia dan kawan-kawannya nongkrong bernyanyi lalu live Instagram milik kelompoknya. Lalu, tiba-tiba ada akun BOD yang memberikan komentar dan menantang untuk tawuran.
“Kami live hanya nyanyi-nyanyi. Waktu itu ada 15-an orang, semuanya Bocah Cemen. Anggotanya ada 20-an. Mereka komentar di live ayo tawuran sama sini, saya tidak gubris. Terus saya matikan live-nya. Terus tiba-tiba ditelepon lewat Instagram,” kata dia.
Yang menerima telepon adalah Cahya Rama. Ia mengaku awalnya ia tidak mau menerima tantangan tersebut, terus ditantang di daerah Penggung, Boyolali. Tantangan tersebut kemudian diiyakan oleh Bocah Cemen Ampel pada Rabu malam.
Akhirnya tawuran pecah di Jalan Solo-Semarang KM 29, Dukuh Ngangkruk RT 003 RW 004, Desa Winong, Kecamatan/Kabupaten Boyolali. Video tawuran viral dan teridentifikasi di barat SPBU Sunggingan.
Baca Juga: 8 Tahun Unisi Hotel Malioboro Jogja, Semakin Maju Berkonsep Syariah
Cahya mengungkapkan Bocah Cemen Ampel memiliki setidaknya empat senjata tajam. Sajam tersebut dibeli dari orang lain. Ia mengatakan saat tawuran membawa senjata tajam yang ada.
“Awal berdiri [BC Ampel] 2023, awal dibuat buat nongkrong-nongkrong. Anggotanya yang masih sekolah juga ada. Ditantang Rabu [18/9/2024] malam, anggota kami 20-an,” kata dia.(Mul)