kriminal

Polres Temangung Proses Tindak Pencabulan di Bawah Umur, Pelaku Sempat Janjikan Sesuatu

Rabu, 2 Oktober 2024 | 15:07 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (Antara)


Krjogja.com - TEMANGGUNG - Kepolisian Resort Temanggung mengamankan seorang pelajar AR (17) warga Temanggung karena menjadi korban pencabulan, yang dilakukan Mad (26) warga Selopampang Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan pencabulan dilakukan pada Rabu (17/4) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Desa Bulan Kecamatan Selopampang Temanggung.

"Tersangka terkena pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata dia.

Polisi kata dia, menjeratnya dengan pasal Primair Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Cerita Sarah Anwiska, Jadi 'Malaikat' Jembatan Nasabah dan Bank Jual Aset Properti

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan yakni pakaian dalam, handbody dan baju yang dikenakan korban saat kejadian.

Dia mengatakan pada pencabulan tersebut, tersangka berjanji memberikan sejumlah uang. Setelah selesai pencabulan tersangka menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu pada korban.

Dia mengungkapkan berdasarkan keterangan korban dan tersangka kejadian pada Rabu sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu korban mendatangi rumah tersangka bermaksud untuk mengambil pesanan handbody yang korban pesan dari teman perempuannya AN yang merupakan kekasih tersangka.

Dia mengatakan pesanan korban di titipkan kepada tersangka. Korban bermaksud untuk mengambil pesanan sesampainya di rumah tersangka korban menunggu di ruang tamu.

Pada saat tersangka berada di kamar, kata dia, tersangka memanggil korban untuk melihat handbody yang dipesan, kemudian korban masuk ke kamar yang kemudian tersangka menutup dan mengunci pintu selanjutnya tersangka mencabuli korban. (Osy) 
 
 
 

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB