KRjogja.com - TEMANGGUNG - Ribuan botol miras berbagai jenis merk dan ukuran, berhasil diamankan Kepolisian Resort Temanggung dalam suatu operasi pekat.
Kasat reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo Senin mengatakan operasi digelar melibatkan berbagai unsur seperti lantas, reskrim, narkoba dan samapta untuk menciptakan harkamtibmas menjelang nataru 2024/2025 di kabupaten tersebut.
"Kami lakukan operasi pekat dan menemukan ribuan botol miras dari sejumlah pedagang di sejumlah tempat, " kata dia.
Baca Juga: Cabuli Gadis SMP, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Disampaikan miras yang diamankan sebanyak 1500 botol. Saat ini penjual miras menjalani wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis.
Pihaknya, kata dia masih lakukan penyelidikan atas temuan tersebut, namun kepolisian telah menjeratnya dengan pasal 8 Perda Nomor 5 tahun 2015.
Ancaman Hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta rupiah.
Dia menerangkan miras menjadi sumber kriminalitas yang diantaranya perkelahian, pencurian dan kecekakaan lalulintas.
"Kami melakukan tindakan preventif dengan menggelar operasi pekat menjelang Natal dan pergantian tahun dengan sasaran miras, harapan tidak ada kriminalitas di Kabupaten Temanggung yang disebabkan oleh miras," kata dia. (Osy)