Krjogja.com - YOGYA -- Sebanyak 6 personil dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Darso (42) di Kota Semarang, Jawa Tengah masih diperiksa Polda DIY. Darso meninggal di RS setelah dijemput personil Gakkum Polresta Yogya. Hingga keluarga melapor ke Polda Jateng (10/1)
"Nanti bisa diklarifikasi ke Polda Jateng untuk update hasil penyelidikannya terkait dugaan penganiayaan tersebut. Termasuk luka lebam pada Darso sebagaimana pernyataan istri mendiang, Poniyem adalah ranah pemeriksaan Polda Jateng," tandas Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma kepada wartawan, Sabtu (11/1) malam di Mapolresta Yogyakarta
Termasuk luka lebam pada Darso sebagaimana pernyataan istri mendiang, Poniyem, menurut Adit, adalah ranah pemeriksaan Polda Jateng. "Anggota.yang menjadi tertuduh sampai malam ini belum diperiksa maupun mendapat pemanggilan untuk pemeriksaan oleh Polda Jateng. Namun telah diperiksa Bidang Propam Polda DIY hari ini," ungkapnya
Baca Juga: Jatanras dan PPA Polresta Yogya Terima Penghargaan
Dari pemeriksaan di Polda DIY terungkap kronologi peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 12 Juli 2024 lalu membuat Darso diperiksa Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta. "Kecelakaan itu terjadi di Danurejan, Kota Yogyakarta, melibatkan pengendara motor bernama Tutik dan mobil yang ditumpangi salah satunya Darso. Pemotor mengalami luka berat di leher sehingga harus menggunakan penyangga," papar Kapolresta
Darso sempat mengantar Tutik ke RS Bethesda Lempuyangwangi tetapi kemudian meninggalkan rumah sakit tanpa berkomunikasi ke pihak keluarga Tutik maupun RS Bethesda Lempuyangwangi.. Suami Tutik bernama Restu sempat mengejar menggunakan sepeda motor, namun berakhir jatuh karena terserempet mobil Darso. "Pengemudi tetap pergi meninggalkan lokasi. Atas peristiwa tersebut, pihak korban (Tutik) melaporkan kepada Sat Lantas Polresta Yogyakarta," kata Adit.
Baca Juga: Oknum Polisi di Pemalang Terlibat Kasus Penipuan Penerimaan Anggota Polri
Menindaklanjuti laporan Unit Gakkum sempat menemui Darso di kediamannya, Mijen, Kota Semarang, untuk menyampaikan undangan klarifikasi, 21 September 2024. "Sempat mengelak Darso kemudian mengakui terlibat kecelakaan di Kota Yogyakarta pada Juli 2024 lalu setelah ditunjukkan bukti CCTV," jelasnya
Aditya menegaskan dari pemaparan kronologi itu pula tidak ditemukan tindak penganiayaan terhadap Darso oleh Unit Gakkum yang beranggotakan enam personil termasuk salah satunya Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
"Darso memiliki riwayat penyakit jantung, seperti diakui Poniyem atau istri Darso, menyebutkan sudah memasang ring jantung di RSUP dr. Karyadi Semarang, Jawa Tengah," terangnya
Justru anggotanya itu pula yang mengantar Darso ke Rumah Sakit Permata Medika, Ngaliyan, Semarang lantaran korban sempat mengeluhkan rasa sakit di bagian dada kiri saat hendak mengantar Unit Gakkum menuju tempat persewaan mobil yang ia pakai dan mengalami kecelakaan di Yogyakarta.
"Darso sempat meminta untuk kembali ke rumahnya. Namun petugas berinisiatif untuk langsung membawa ke RS terdekat untuk mendapat pertolongan lebih lanjut," ungkap Adit.
Selanjutnya 25 September 2024, Unit Gakkum mendapat informasi Darso sudah kembali ke kediamannya. "Dua hari berselang atau pada 27 September siang, petugas mendapat kabar bahwa Darso sudah pulang dari RS Permata Medika, Ngaliyan,' paparnya
Pada 29 September Darso meninggal keluarga, sebelumnya pihak keluarga (Poniyem) menyatakan suaminya sempat dipukul petugas Gakkum pada 21 September dan meminta kasus itu diproses secara hukum. Laporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah. (Vin)