kriminal

Polres Purbalingga Ringkus Penjual dan Pembeli Obat Terlarang

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB
Tersangka AC dan DR di Mapolres Purbalingga. (Foto: Toto R)


Krjogja.com - PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika. Tersangka yang merupakan penjual dan pembeli diamankan beserta barang buktinya.

"Dua tersangka yang diamankan masing-masing AC (22) warga Kedungbanteng, Banyumas dan DR (18) warga Kaligondang, PurbaIingga," tutur Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma'ruf dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Tersangka AC, lanjut Ihwan, merupakan penjual obat terlarang jenis psikotropika. Sedangkan DR merupakan pembeli obat-obatan terlarang tersebut.

Baca Juga: Terobosan Bulog, Manfaatkan Limbah Sekam untuk Jamur Tiram

Ihwan yang didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Ipda Roni, menyebutkan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan PurbaIingga Wetan. Saat dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa malam (7/1/2025) sekira jam 21.00, petugas mendapati gerak gerik dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor.

"Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, didapati salah seorang berinisial DR yang memiliki obat terlarang jenis psikotropika dalam dompet miliknya," ujarnya.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka DR diperoleh identitas penjual obat berinisial AC. Selanjutnya petugas Satnarkoba menangkap laki-laki berperawakan atletis itu di rumahnya.

"Dari tangan AC kami amankan pula sejumlah barang bukti," ujar Ihwan.

Baca Juga: Susu Kental Manis tidak termasuk Susu? Begini Penjelasannya

Masing-masing empat butir obat bertuliskan mersi Alprazolam dalam alumunium foil warna silver, 55 butir obat bertuliskan mersi Atarax 1 Alprazolam terbungkus alumunium foil warna biru, lima butir obat bertuliskan mersi Alprazolam terbungkus alumunium foil warna silver.

"Diamankan juga satu unit telepon genggam merk Iphone 11, satu telepon genggam merk Infinix Hot 30i, satu dompet warna hitam bertuliskan JUNZIDAISHU dan satu dompet kecil warna hitam," ujarnya.

Kepada polisi, tersangka AC mengaku mendapatkan obat terlarang secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Kemudian dia menjualnya lagi kepada orang lain melalui WhatsApp untuk memperoleh keuntungan.

Tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.(Rus)

 

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB