kriminal

Aksi 'Koboy Jalanan' di Cilacap Viral, Pengemudi Ojol jadi Korban

Selasa, 4 Februari 2025 | 15:16 WIB
Korban Haries (Tengah dengan kelopak mata masih lebam) dikunjungi teman-teman ojol lainnya. (R Maksum N)

Krjogja.com - CILACAP - Aksi 'koboy jalanan' terjadi di Kota Cilacap, tepatnya di Jalan Gatot Subroto, sekitar Jalan Sulawesi, Gunung Simping, Cilacap Tengah. Korbannya Haries Hariri (43) awak ojek online (Ojol) warga RT03 RW08 Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Korban mengalami luka-luka di wajah dan bagian kepala lainnya, setelah ditinju berkali-kali oleh WK (29) warga Desa Selarang Kecamatan Kesugihan, Cilacap.

Kapolsek Cilacap Tengah AKP Agus Triyadi mengatakan, Selasa (04/02/2025), peristiwa tersebut terjadi akhir pekan lalu, saat korban tengah mengantar makanan pelanggan ke sekitar Jalan Gatot Subroto Cilacap. Ketika melintas di Jalan Gatot Subroto, dari arah belakang disalip sebuah sepeda motor jenis NMax.

Karena laju sepeda motor tersebut zig zag, mengakibatkan korban terkaget dan spontan sembunyikan klakson. Ternyata suara klakson tersebut membuat WK pengendara NMax itu tersinggung dan marah, sehingga awak ojol itu segera dihentikan.

Baca Juga: Watiyem Tewas Dihantam Linggis

Menyadari pengendara N Max itu tersinggung dan marah, korban Haries meminta maaf. Namun ternyata permintaan maaf itu dibalas dengan bogem tinju WK pengendara N Max berkali-kali hingga mengakibatkan korban terjatuh. "Setelah itu pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban terluka," katanya.

Sejumlah awak ojol lain yang mengetahui peristiwa itu segera menolong korban dan mengantarkannya ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan perawatan, dan melapor ke Polsek Cilacap Tengah.

"Karena dari pengakuan sejumlah teman-teman korban, mereka mengetahui ciri-ciri sepeda motor pelaku dan nopolnya, sehingga segera dilakukan penyelidikan," lanjutnya.

Karena identitas tersangka penganiayaan bisa diketahui, sehingga seketika dilakukan pengejaran ke Selarang rumah pelaku.

Baca Juga: Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Terpilih Ziarah dan Persiapan Administratif

"Saat itu, pelaku tidak ada di rumah, sehingga pelaku baru bisa diringkus sehari kemudian setelah diketahui tempat persembunyiannya," ungkapnya.

WK mengaku telah menganiaya seorang awak ojol di Jalan Gatot Subroto Cilacap. "Namun sebenarnya sejenis juga dilakukan pelaku, saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Menganti, atau beberapa menit setelah kejadian di Jalan Gatot Subroto. Korbannya pengendara motor lain yang belum jelas identitasnya hingga mengalami luka-luka setelah ditinju pelaku," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WK kini meringkuk kamar tahanan Polsek Cilacap Tengah untuk proses lanjut.

Baca Juga: Pengecer di Sragen Tolak Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg

Pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Aksi penganiayaan itu mendapatkan perhatian dari awak ojol lain dan untuk menunjukan rasa simpatiknya terhadap korban mereka mendatangi Polresta Cilacap.(Otu)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB