kriminal

Penyalahgunaan Solar Dengan Modus Ini, Dibongkar Polda DIY

Kamis, 13 Maret 2025 | 15:38 WIB
Tersangka AM, dan barang bukti kendaraan serta solar dalam jeriken. (Foto: Wahyu Priyanti)


KRjogja.com - SLEMAN - Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda DIY. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan warga Moyudan Sleman, berinisial AM (41), sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, modus tersangka yakni berkeliling membeli bio solar dari sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke SPBU yang lain. Saat mengisi, tersangka menggunakan mobil Isuzu Panther dengan tangki yang telah diganti, dari tangki asli volume 60 liter menjadi tangki truk volume 100 liter. Pada saat pembelian di masing-masing SPBU, pelaku mengganti plat atau nomor kendaraan serta barcode BBM bersubsidi yang dia beli online.

"Sebelumnya, tersangka terlebih dahulu membeli barcode MyPertamina sebanyak 10 barcode. Dimana setiap barcode, dibeli seharga Rp 100 ribu, kemudian dia membuat plat polisi atau nomor palsu yang telah disesuaikan dengan barcode MyPertamina," ucap Wirdhanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ihsan di Mapolda DIY, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: P3SRS Apartemen Malioboro City Bawa Belasan Becak ke DPRD DIY, Mengadu Berharap Segera Dapat Hak

Menggunakan modus yang sama, lanjut Dirreskrimsus, dalam satu hari tersangka bisa mengisi 2 hingga 3 kali solar dan mendapatkan hingga hingga 300 liter. Bio solar itu, lalu ditampung oleh tersangka dengan jeriken di rumahnya. Kemudian dari harga pembelian perliter Rp 6.800 di SPBU, dijual seharga Rp 10.000 kepada kalangan umum. Aksi itu sudah dilakukan setiap hari oleh tersangka sejak tiga bulan terakhir, kecuali pada hari Minggu.

"Jika sehari keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 900.000 perhari, maka sejak ia beraksi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, keuntungannya sekitar Rp 67 juta," tambah Wirdhanto.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 13-14 Maret 2025 Tak Bisa Dilihat di Indonesia

Ia menyebut, tersangka ditangkap saat akan mengisi bio solar di SPBU wilayah Godean, Sleman, Jumat (7/3/2025) pekan kemarin. Saat itu, penyidik mendapatkan barang bukti mobil Isuzu Panther dan 7 pasang plat ata Nopol kendaraan serta 10 barcode BBM bersubsidi.

"Kami juga tengah mendalami, apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini," pungkasnya.(Ayu)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB