kriminal

Kematian Sesosok Bayi Diduga Libatkan Oknum Polisi, Polda Jateng Gandeng LPSK Lindungi Saksi

Jumat, 14 Maret 2025 | 09:50 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Foto: Sukaryono)

KRJogja.com - SEMARANG - Penanganan kasus kematian bayi tidak wajar diduga melibatkan oknum polisi di Semarang terus bergulir. Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia dua bulan berinisial NA itu dengan profesional dan transparan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.

Baca Juga: Pulihkan Mental dan Psikis Pemain, PSS Sleman Libur Lima Hari

"Kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keselamatan para saksi dan keluarga korban. Ini adalah langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tanpa intimidasi", ungkap Kabid Humas Polda Jateng seusai acara berbuka puasa Polda Jateng bersama awak media, Kamis(13/3) malam di Mapolda Jateng.

Sebelumnya, kasus bayi lelaki berusia 2 bulan, anak DJ meninggal tidak wajar terkuak setelah adanya laporan dari sang orang tua itu ke Polda Jateng.
DJ pada 2 Maret 2025 seusai berbelanja di pasar Peterongan Semarang menjumpai anaknya NA yang di dalam mobil dititipkan kepada teman lelakinya, Brigadir AK, anggota Intel Polda Jateng dalam kondisi kesehatannya tidak wajar.

Korban yang diduga dicekik saat itu dilarikan ke rumah sakit, tetapi jiwanya tidak tertolong. DJ atas kematian buah hatinya mencurigai pelaku penganiayaan lelaki teman dekatnya itu, lalu ia selang tiga hari kemudian , tepatnya 5 Maret lapor ke Polda Jateng hingga Brigadir AK hingga berita ini diturunkan diamankan Kesatuannya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Adab Puasa Tak Sekadar Tahan Lapar, Jaga Kualitas Diri

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa keterlibatan LPSK merupakan bentuk perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penyidik terus berupaya menyelesaikan perkara ini dengan secara profesional.

"Kami memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan LPSK agar tidak ada tekanan dari pihak mana pun," jelasnya.

Disebutkannya Polda Jateng telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara ini. Proses ekshumasi terhadap jenazah korban telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Selain itu, status kasus telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, terlapor, Brigadir AK, telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dengan melibatkan LPSK dalam proses penanganan perkara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kembali menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan berkeadilan.

" Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan keterlibatan LPSK, diharapkan para saksi dapat memberikan keterangan dengan aman sehingga perkara ini dapat dituntaskan secara objektif," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB