KRjogja.com - TEMANGGUNG - Polres Temanggung menangkap seorang perempuan ES (19) warga Desa Geblog Kecamatan Kaloran Temanggung karena ketahuan ikut dalam penyebarluasan judi online melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan tersangka menerima tawaran endorse situs judi dari akun instagram @sasyaagirls dan @siell_ell. Tugasnya menempelkan tautan judi online di akun miliknya sebanyak dua kali per hari yakni pada pukul 17.00 WIB dan pukul 21.00 WIB.
"Tersangka menerima gaji dari admin pada tanggal 18 dan 24 setiap bulannya yang diterima dengan transfer melalui akun DANA miliknya, " kata dia, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga: Kasus Dugaan Tipu Gelap Berkedok Investasi Bodong, Bukti Anyar Siap Dihadirkan
Dia mengatakan tersangka telah menikmati hasil kerjanya dengan dua transferan yakni Rp. 3.200.000 dan Rp. 3.600.000. Gaji itu dimanfaatkan untuk kebutuhan hidupnya.
Disampaikan tersangka ditangkap pada Selasa kemarin sekitar pukul 20.30 Wib. Waktu penangkapan tersangka usai melakukan kegiatan rutin upload story yang memuat muatan perjudian, sekira pukul 21.00 Wib di rumahnya.
Baca Juga: Tren Konsumsi Jelang Lebaran Menurun, Ekonom UGM Ingatkan Masyarakat 'Kencangkan Ikat Pinggang'
Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.
Dia mengemukakan barang bukti yang diamankan Petugas diantaranya telphon genggam merk Iphone 11 warna Hijau, akun Instagram dengan nama akun @sasyaagirls, dan @siell_ell serta akun DANA milik tersangka.
Baca Juga: 78 Ribu Suporter GBK Temani Indonesia Kalahkan Bahrain, Ole Romeny Jadi Pahlawan!
Dikatakan admin akun judi online menyasar para perempuan pemilik akun instagram dengan pengikut banyak sebagai alat untuk ikut dalam promosi judi online. "Kami harap semua pihak untuk ikut bersama membongkar dan mememberantas judi online karena merugikan," pungkas dia. (Osy)