kriminal

Lima Komplotan Pencuri Hewan Diringkus Polisi

Jumat, 11 April 2025 | 18:10 WIB
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si saat memipin gelar kasus pencurian hewan di Mapolres Purworejo.

Krjogja.com - PURWOREJO - Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar hewan ternak milik warga. Polisi amankan lima orang pelaku yang terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Jumat (11/4/2025), menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda pada Senin (3/3/2025), masing-masing sekitar pukul 00.30 WIB dan pukul 06.00 WIB.

Dua lokasi kejadian tersebut dengan target kandang milik Fatchul Human warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, dan kandang milik Sukarto warga Dusun Kedungcurug, Desa Kedunggubah, Kecamatan Kaligesing. Tak hanya itu, penyelidikan juga menemukan dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Kaligesing. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Baca Juga: Wiji Bawa Pulang Grandprize 'WIB Jilid 2' Grand Altuz Hotel Yogyakarta

“Para pelaku melakukan pencurian secara bersekutu dengan pembagian peran yang cukup rapi. Ada yang menyewa kendaraan, melakukan survei lokasi, hingga mengambil hewan ternak dengan memotong tali pengikat,” ungkap AKBP Andry.

Identitas pelaku dewasa yakni FF (19), NFS (19), dan NA (19), masing-masing warga Semarang dan Batang. Sementara dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur berasal dari Semarang dan Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., menambahkan, kelima pelaku berhasil diamankan pada 14 Maret 2025. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga hitam tahun 2023 yang disewa untuk menjalankan aksinya, serta dua unit handphone milik para pelaku.

Baca Juga: Transaksi Digital Picu Peredaran Uang Periode Rafi di DIY Turun 21 Persen

“Dari hasil penyidikan, kambing hasil curian dijual ke pasar hewan di Grobogan kepada seseorang yang tidak dikenal. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," imbuhnya.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian hewan ternak dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*-5)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB