kriminal

Penjual Miso Nekat Jualan Pil Koplo

Rabu, 23 April 2025 | 15:30 WIB
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat Press Release Kasus Penjual Mie Ayam dan Bakso Nyambi Jualan Pil Koplo. (Foto: Mulyawan)

Atas perbuatannya, Winarto kemudian disangkakan pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, Winarto mengaku ia menjual dengan paket atau kemasan berisi 10 butir. Ia mengaku penjualan dilakukan random. "Bahkan pernah ada anak-anak yang pernah membeli," kata dia.(Mul)

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB