kriminal

Dua Pemalak Wisatawan Nepal Van Java Ditangkap Polresta Magelang

Minggu, 1 Juni 2025 | 12:09 WIB
Tersangka perampasan ditahan di Polresta Magelang.

KRjogja.com - MAGELANG - Dua pemuda pemalak wisatawan Nepal Van Java, LA (21) dan P (36) warga Kaliangkrik, Magelang ditangkap Tim Resmob Polresta Magelang.

Mereka kini mendekam di sel tahanan Polresta Magelang dan dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar mengatakan dua tersangka selama ini dikeluhkan wisatawan yang akan ke Nepal Van Java, karena sering memalak pengunjung yang melintas.

"Mereka memalak uang untuk membeli minuman keras," kata dia, Minggu (1/6/2025).

Baca Juga: SMP Muhi Yogyakarta Peringati Milad 90 Tahun, Dapat Pesan Beri Pendidikan Berlandas Keikhlasan

Dia mengatakan diantara kejadian adalah pada hari Senin (29/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, memalak korban dan rekannya yang akan berburu burung tekukur dengan mengendarai 1 unit sepeda motor.

Dikatakan saat melewati jalan Gembongan-Maron dihentikan oleh tersangka P. Tetapi P tidak berhenti karena diketahui tersangka sedang mabuk minuman keras.

"Korban dikejar oleh P dan temannya LA sampai sekira jarak 50 meter korban dihentikan dan langsung dipukul oleh P dan dipaksa untuk memberikan sejumlah uang," kata dia.

Tersangka, LA, kata dia juga meminta dengan paksa senapan angin, musik Box, dan alat pengukur jarak dengan alasan dilokasi tersebut dilarang berburu.

Baca Juga: PDI Perjuangan Kota Yogya Upacara Peringatan Harlah Pancasila di Depan Makam Ki Hajar Dewantara, Ini Alasannya

Selanjutnya kata dia, pelaku meminta uang dan 2 bungkus rokok yang dibawa korban. "Karena merasa takut dan terancam korban memberikan uang sebanyak Rp.20.000 dan 2 bungkus rokok yang dibawa," kata dia sembari mengatakan atas kejadian tersebut kemudian membuat laporan di Polsek Kaliangkrik.

Dikatakan petugas lantas menangkap kedua tersangka di rumahnya, untuk dimintai keterangan dan dijadikan tersangka.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Osy)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB