kriminal

Buntut Kasus Dugaan Korupsi Kades Jaten, 52 Kios Disita Kejaksaan

Selasa, 5 Agustus 2025 | 14:40 WIB
Penyegelan 52 kios di Desa Jaten. (Foto: Abdul Alim)

KRjogja.com - KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri Karanganyar menyita 52 kios yang berdiri di atas tanah kas Desa Jaten di Dusun Bulu, Selasa malam (4/8/2025). Eksekusi aset tak bergetak itu buntut perkara dugaan korupsi yang dilakukan Harga Satata saat menjabat kades. 

Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidana Khusus, Hartanto, didampingi Kasi Intel Bonard David Yuniarto menjelaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk menyelamatkan aset negara. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-398/M.3.33/Fd.2/05/2025 dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 44/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Smg. 

"Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Kami menduga ada keterkaitan antara aset ini dengan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani," ujar Hartanto.  

Baca Juga: Penghapusan Mural One Piece di Sragen Viral, Kodim Sragen Klarifikasi

Hartanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Dia juga menegaskan bahwa Kejaksaan bertindak profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.  

"Kami bertindak berdasarkan izin resmi dari pengadilan dan bukti permulaan yang sah," tegasnya.

Hartanto mengatakan meskipun dilakukan penyitaan, penyewa masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan ekonomi. 

Meksipun begitu, pihaknya meminta kepada mereka tidak melakukan proses sewa-menyewa maupun jual-beli bangunan selama proses sidang berjalan. 

"Ini nilai kontrak Rp 100 juta untuk 20 tahun, sehingga total Rp 52 miliar dan kerugian sekira Rp 9 miliar, nilai kerugian sejumlah uang yang seharusnya diterima kas desa tapi tidak diterima," kata dia. 

Baca Juga: Mayat dengan Kondisi Hancur Ditemukan di Pantai Krakal

"Nilai yang wajar itu materi penyidikan hanya saja 20 tahun sekitar Rp 9 miliar dan yang disetor hanya Rp 260 juta dan itu disetorkan di beberapa hari setelah diperiksa," ungkap dia. 

Saat ini, 52 kios tersebut telah dipasangi papan penyitaan resmi dan berada di bawah penguasaan hukum negara hingga proses hukum selesai. 

Penjabat (Pj) Kepala Desa Jaten, Andi Almaududi, yang turut hadir dalam penyitaan, mengimbau para pedagang atau pemilik kios agar tidak melakukan jual beli kios yang mereka tempati. 

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB