KRjogja.com - BANTUL - EP (43) perempuan warga Sleman Yogyakarta diringkus dan diamankan petugas Satreskrim Polres Bantul, karena melakukan penggandaan sertipikat tanah yang kemudian dipergunakan untuk agunan pinjaman uang sebesar Rp 450 juta di KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera Bantul.
Tersangka merupakan residivis yang belum lama keluar dari Rumah Tahanan karena terlibat kasus sejenis mengaku, ia menggandakan sertipikat tersebut lewat tukang cetak yang bisa dihubungi melalui online. Untuk satu cetakan duplikat sertipikat ia membayar Rp 15 juta. EV mencetakkan 2 sertifikat yang kemudian untuk agunan meminjam uang di BMT Projo Artha Sejahtera, Bejen, Bantul.
Baca Juga: Kondisi Cuaca Ekstrem, Pemkab Sukoharjo Minta OPD Siaga Bencana Alam
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza STrK SIK, kejadian tersebut pada Juli 2025 pihak pelapor mendapatkan kabar dari Notaris Ratnawati SH MKn bahwa sertipikat yang digunakan oleh EP untuk agunan pinjaman uang Rp 450 juta , dengan SHM No 05302 Desa Triharjo., luas 193 m persegi atas nama EP dan SHM No 03750 Desa Girikerto dengan luas 126 m persegi atas nama EP adalah palsu. EP juga telah mengakui bahwa sertifikatnya palsu.
Karena ulah EP tersebut KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 909 juta. Atas kejadian tersebut pihak korban melapor ke Polres Bantul.
Baca Juga: Waspadai Solar Tumpah di Jalan Imogiri - Dlingo
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit IV Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi - saksi. Setelah mendapat petunjuk dan alat bukti cukup, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti juga diamankan di Mapolres Bantul, diantaranya dua sertifikat palsu atau cetakan duplikat. Karena ulahnya itu EP bisa diancam pidana penjara setinggi- tingginya 4 tahun.(Jdm)