kriminal

Buruh Edarkan Pil Sapi, Langsung Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025 | 14:00 WIB
Tersangka dan barang bukti kejahatan (Ist)

KRjogja.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung menangkap AY (24) seorang buruh warga Desa Ngadirojo Secang Magelang karena mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras jenis Yarindo.

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan tersangka ditangkap di depan Gudang Bulog, jalan Raya Bengkal, Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kamis petang, dalam suatu operasi.

Baca Juga: Hamenang-Benny Tutup Sambung Rasa 2025 di Pandes

"Barang bukti yang diamankan diantaranya 314 butir pil warna putih berlogo huruf Y atau pil Yarindo, telphon genggam, uang tunai Rp 70 ribu, satu sepeda motor, dan satu botol bekas liquid vape warna kuning," kata Rio Putra.

Dia mengatakan tersangka AY membeli pil Yarindo dari saudara Nando yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang kemudian menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Berdasar keterangan, kata dia, tersangka AY membeli sebanyak 4 paket pil Yarindo dari Nando dengan harga tiap 1 paket berisi 100 butir sebesar Rp. 180.000, yang kemudian dikemas ulang menjadi paket kecil dengan sararan teman-teman tersangka.

Baca Juga: Komisi A DPRD Yogya Pastikan Anggaran Perbaikan SAH 2026 Tetap Prioritas

Dia mangatakan diantara pembelinya adalah Slemat yang masuk DPO sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 35.000 dan pada Panggah yang juga DPO sebanyak 15 butir seharga Rp. 50.000.

Dia menerangkan tersangka dijerat pasal 435 atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar. (Osy)

 

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB