kriminal

Sindikat Pembiusan Sopir L300 Ditumpas, Polisi Ringkus 7 Pelaku di 3 Kota

Minggu, 30 November 2025 | 11:10 WIB
Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti kasus perampokan. (Foto: Abdul Alim)

KRjogja.com - KARANGANYAR - Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembiusan yang menewaskan Farid Akhyar (54), warga Demak. Korban ditemukan meninggal setelah diduga dibius oleh pelaku sebelum mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya dibawa kabur.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Tri Kandiyono menjelaskan, kasus ini bermula dari penemuan seorang pria tanpa identitas di tepi Jalan Ringroad Solo–Sroyo, Desa Plesungan, Gondangrejo, pada Minggu (2/11/2025) pukul 07.30 WIB.

“Warga menemukannya dalam kondisi bersila dengan kepala terjatuh ke tanah. Tidak ada tanda pengenal sehingga identitas korban belum diketahui saat itu,” jelas AKP Wikan dalam gelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres Karanganyar pada Jumat (28/11/2025) petang.

Autopsi di RS Moewardi menunjukkan adanya gangguan pernapasan yang kuat diduga akibat zat penenang. Hasil ini membuat polisi menelusuri dugaan pembiusan.

Baca Juga: Pecinta Mobil Lancer Berbagai Kota Indonesia Kumpul di Jogja, Jelajahi Wisata dan Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera

Menurut AKP Wikan, pelaku utama bernama Sutrisno, residivis yang sudah enam kali melakukan pembiusan sopir pikap. Modusnya tetap: mencari nomor jasa angkut di bodi mobil, menghubungi korban, mengajak bertemu dan makan, kemudian mencampurkan obat penenang ke makanan korban.

Setelah korban lemas, Sutrisno menurunkannya di tepi jalan karena mengira korban hanya pingsan. “Pengakuan pelaku, mereka mengira korban akan siuman. Namun saat ditemukan warga, korban sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur mobil L300 milik korban dan menjualnya ke jaringan penadah di Malang seharga Rp30 juta.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan menggabungkan beberapa petunjuk utama. Polisi mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan korban serta akses jalan yang dilalui mobil korban. Keterangan warga yang melihat mobil melintas sebelum korban ditemukan juga memperkuat arah penyelidikan.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Semarang, Puan Kagumi Batik Semarangan di Kampoeng Djadoel

Polisi kemudian menemukan titik terang setelah salah satu pelaku yang berperan sebagai sopir mobil curian memberi keterangan penting. Informasi inilah yang membuka jaringan para pelaku dan jalur perpindahan mobil L300 hasil kejahatan tersebut.

Dari rangkaian penyelidikan intensif, polisi menangkap seluruh pelaku di tiga kota berbeda. Di Depok pada 11 November 2025, Benny Setiawan, yang membantu aksi pelaku dan ikut memindahkan mobil, diamankan bersama satu Toyota Avanza. Lalu di Malang pada 20 November 2025, empat penadah ditangkap yaitu Iswahyudi, Imam Efendi, Ahmad Hambali, dan Didik Hermawan. Di kota inilah mobil L300 korban diamankan dari tangan mereka. Kemudian di Cibinong pada 27 November 2025, pelaku utama Sutrisno dan rekannya Susanto ditangkap bersama botol obat penenang dan empat telepon genggam.

“Para pelaku berpindah-pindah kota untuk menghilangkan jejak. Tapi kami kejar terus hingga semuanya tertangkap. Tidak ada yang lolos,” tegas AKP Wikan.

Seluruh pelaku kini ditahan di Polres Karanganyar dan dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB