KRjogja.com - CILACAP - Putri Wijayanti (18) influencer warga Desa Margasari RT 06 RW 03 Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap ditemukan tewas terkapar di kamar suatu hotel di Sidareja, Cilacap. Diduga korban dibunuh teman kencannya, S (41) warga Desa Wringinharjo RT01 RW01 Kecamatan Gandrungmangu yang Cilacap sempat menginap bersama korban di hotel tersebut.
Dari visum dokter, disebutkan korban meninggal karena kehabisan nafas. Diperkirakan korban dicekik oleh pelaku.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan, Selasa (02/11/2025), antara korban Putri dan tersangka S sudah saling kenal. Awalnya Juni 2025, tersangka mengenal korban melalui medsos , dengan cara tersangka mengapresiasinya, setiap kali influencer itu live.
Baca Juga: Komisi D Siap Kawal Aspirasi PPG, Disdikbud Pastikan Tak Ada PHK Guru Honorer
Dengan sering memberikan gift tersebut sehingga kedua orang itu menjadi saling mengenal. Kemudian pada Oktober 2025 keduanya sepakat untuk berkencan pertama kali di suatu hotel di Sidareja Cilacap.
"Saat itu kami sempat berhubungan seperti layaknya suami isteri dengannya," tutur tersangka S.
Kemudian kencan mereka terus berlanjut hingga 5 kali sampai 28 November 2025. Menurutnya, setiap kali berkencan, tersangka S selalu menyerahkan sejumlah uang ke korban. "Makanya, usai berkencan 28 November kemarin, saya menagih janji kapan kita menikah," lanjutnya.
Namun ternyata dijawab korban, tidak mau menikah dengan tersangka S. Alasannya sudah tua. Jawaban korban itu membuat tersangka murka, dan seketika tersangka mencekik korban dengan kedua tanganya. Karena korban meronta-ronta hingga keduanya jatuh ke lantai.
Baca Juga: Likuiditas Perbankan
Satu tangan tersangka S sempat terlepas dan berupaya menarik rambut korban. Beberapa menit kemudian, pergumulan sepasang kekasih itu berakhir, setelah korban terjatuh lemas dan tak sadarkan diri. Tersangka S meyakini korban sudah meninggal, sehingga membuatnya limbung.
Guna menutupi akan perbuatannya, tersangka berupaya bunuh diri diri dengan menenggak cairan obat pembasmi serangga, sebagai alibinya. Namun demikian, tersangka siuman setelah pingsan beberapa menit. Kemudian tersangka memberi tahu petugas hotel, jika korban telah bunuh diri di kamar hotel.
"Kami tidak langsung percaya laporan korban, sehingga setelah lakukan olah TKP dan didukung hasil visum dokter dan tersangka langsung diamankan dan kemudian mrngakui akan perbuatan jahatnya,"ujar Kasat Reskrim Kompol Gintar Setyoko.
Untuk mempertanggungjawabkan akan perbuatannya, tersangka S akan dijerat dengan pasal 351 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Otu)