Komisi D Siap Kawal Aspirasi PPG, Disdikbud Pastikan Tak Ada PHK Guru Honorer

Photo Author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 20:10 WIB
Ilustrasi sekolah. (dok/KR)
Ilustrasi sekolah. (dok/KR)

KRjogja.com - KARANGANYAR - Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Ali Akbar, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal aspirasi para peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan yang meminta kejelasan regulasi terkait status pengangkatan mereka sebagai tenaga pendidik daerah. Aspirasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat DPRD Karanganyar, Selasa (2/12/2025).

Ali mengatakan banyak lulusan PPG yang sudah mengajar di sekolah swasta dengan dedikasi tinggi namun belum memiliki kepastian terkait status kepegawaiannya. Komisi D, ujarnya, menerima aspirasi tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan pembahasan bersama pihak terkait.

“Mereka sudah lama mengajar dan memiliki dedikasi. Kami akan kawal aspirasi ini agar ada kepastian bagi mereka,” kata Ali Akbar usai memimpin RDPU.

Baca Juga: PSIM Libur hingga 8 Desember, Van Gastel Pilih Liburan di Indonesia

Ia menambahkan, untuk pembahasan kebutuhan data guru dan aspek teknis, Komisi D akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

“Tadi juga hadir Pak Nugroho selaku Plt Kepala Disdikbud. Tentu pembahasan teknis akan kami sinkronkan dengan dinas,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Karanganyar, Nugroho, memastikan bahwa pemerintah kabupaten tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer maupun tenaga harian lepas (THL) dalam kebijakan penataan tenaga non-ASN. Ia menegaskan langkah pemerintah adalah menata status kepegawaian, bukan memangkas jumlah tenaga pendidik.

“Kami tidak melakukan PHK. Guru honorer tetap mengajar, hanya statusnya yang menyesuaikan regulasi,” jelas Nugroho.

Baca Juga: Likuiditas Perbankan

Ia menyebut Pemkab telah mengusulkan ribuan formasi PPPK Paruh Waktu sebagai solusi bagi non-ASN yang belum memiliki formasi tetap. Selain itu, pemerintah menyiapkan masa transisi bagi guru yang belum memenuhi syarat administrasi agar tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik.

Nugroho juga mengungkapkan masih adanya kekurangan sekitar 300 guru serta lebih dari seratus sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Karena itu, penataan harus berjalan hati-hati agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar.

Komisi D mendorong Pemkab segera menyiapkan regulasi transisi yang lebih jelas. Ali menegaskan DPRD akan mengawal agar penyelesaian kebutuhan guru dan kepastian status tenaga pendidik dapat berjalan beriringan.

Baca Juga: Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

“Jangan sampai guru yang sudah mengabdi justru kehilangan arah. Pendidikan harus tetap berjalan,” tegasnya. (Lim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X