Diskresi Disetujui, Angkasa Pura Lanjutkan ’Land Clearing’

Photo Author
- Kamis, 22 Maret 2018 | 07:31 WIB

KULONPROGO (KRjogja.com) -  Pemerintah akhirnya mengabulkan permohonan diskresi atau pengukuran dan penilaian ulang atas aset bangunan serta sarana pendukung lain (SPL) yang diajukan mantan warga penolak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang tergabung dalam Paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT). Meski baru sekadar lisan, namun keputusan tersebut membuat mantan anggota WTT lega.

“Benar, PT Angksa Pura (AP) I sudah memberi kabar diskresi kami dikabulkan. Meskipun baru sebatas informasi lisan, tapi kami cukup lega,” kata Ketua WTT Martono, Rabu (21/3).

Bupati Kulonprogo dr Hasto Wardoyo mengucap syukur atas dikabulkannya permohonan diskresi oleh Pemerintah Pusat tersebut. “Alhamdulillah permintaan warga mantan WTT beberapa waktu lalu yang menyampaikan surat terbuka kepada saya sudah dapat tanggapan positif dari pemerintah. Pada Selasa(20/3) sudah diputuskan diskresi dikabulkan sesuai permintaan warga WTT. Dengan demikian, pembayaran sebagai tindaklanjut dikabulkannya permohonan diskresi akan segera dilakukan,” tegas dr Hasto di rumah dinasnya.

Dijelaskan, perihal dikabulkannya diskresi disampaikan langsung dalam pertemuan yang dihadiri Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kajati DIY, Bupati Kulonprogo dan Direktur PT AP I serta unsur terkait.

“Dalam rapat tersebut Dirjen Kementerian ATR memutuskan pembayaran atas aset warga bisa dilakukan,” tegasnya. Dengan dipenuhinya permintaan diskresi warga dan rampungnya pembayaran melalui sistem konsinyasi, Bupati Kulonprogo berharap warga yang masih menolak pembangunan NYIA bisa bersama-sama Pemkab berembug mencari solusi terbaik.

Pemkab akan selalu berusaha agar API dan jajaran pelaksana pembangunan tidak meninggalkan rakyat. “Mari cari solusi terbaik, warga harus bisa terlibat dan mendapat nilai tambah untuk kesejahteraan masa depan,” tuturnya seraya menambahkan, akuisisi lahan diharapkan rampung Maret ini.

Martono mengungkapkan, ganti rugi bangunan dan SPL sesuai permohonan diskresi merupakan hak warga. Berdasarkan penilaian appraisal, nilainya sama seperti warga terdampak yang sudah menerima ganti rugi. Diskresi ada 97 bidang di Desa Palihan dan Glagah.

“Mengenai pembayarannya kapan, kami belum tahu. Harapan kami secepatnya,” ujarnya. Assek II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Kulonprogo Sukoco menjelaskan, pembayaran diskresi tergantung Manajemen PT AP I selaku juru bayar. Namun secara final sudah bisa dibayarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X