Diskresi Disetujui, Angkasa Pura Lanjutkan ’Land Clearing’

Photo Author
- Kamis, 22 Maret 2018 | 07:31 WIB

“Kemarin Tim Percepatan Pembangunan Bandara Pemkab Kulonprogo bersama Dirjen Kementerian ATR dan Dirjen Kementerian Keuangan melakukan pertemuan,hasilnya diskresi dikabulkan,” ungkapnya.

Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I Agus Pandu Purnama membenarkan

telah disetujuinya permohonan diskresi WTT. Rencananya, Jumat (23/3) mendatang pembayaran ganti rugi dilakukan. “Dengan adanya kepastian diskresi dari Kementerian ATR/BPN, pembayaran kepada warga eks WTTyang selama ini telah menunggu akan kami bayarkan seluruhnya. Sesuai hasil penilaian appraisal kali kedua, semuanya akan dibayarkan,” katanya.

Ditegaskan, diskresi merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan dalam tahap pembebasan atas lahan yang pemiliknya semula melakukan penolakan. Diskresi seperti didapatkan WTT dimungkinkan tidak akan muncul lagi dan skema yang sama tidak mungkin diterapkan kepada warga yang kini masih bertahan menolak seandainya nanti mereka berubah sikap.

Proses penilaian ulang dari appraisal sudah final dengan nilai ganti rugi telah ditetapkan dari kegiatan pengukuran dan penilaian ulang sebelumnya. “Kami sudah memberikan kesempatan dan bahkan ditambah waktu. Tapi, kalau sekarang sudah tidak memungkinkan lagi (diskresi untuk warga penolak),” katanya. (Rul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X