“Kemarin Tim Percepatan Pembangunan Bandara Pemkab Kulonprogo bersama Dirjen Kementerian ATR dan Dirjen Kementerian Keuangan melakukan pertemuan,hasilnya diskresi dikabulkan,†ungkapnya.
Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I Agus Pandu Purnama membenarkan
telah disetujuinya permohonan diskresi WTT. Rencananya, Jumat (23/3) mendatang pembayaran ganti rugi dilakukan. “Dengan adanya kepastian diskresi dari Kementerian ATR/BPN, pembayaran kepada warga eks WTTyang selama ini telah menunggu akan kami bayarkan seluruhnya. Sesuai hasil penilaian appraisal kali kedua, semuanya akan dibayarkan,†katanya.
Ditegaskan, diskresi merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan dalam tahap pembebasan atas lahan yang pemiliknya semula melakukan penolakan. Diskresi seperti didapatkan WTT dimungkinkan tidak akan muncul lagi dan skema yang sama tidak mungkin diterapkan kepada warga yang kini masih bertahan menolak seandainya nanti mereka berubah sikap.
Proses penilaian ulang dari appraisal sudah final dengan nilai ganti rugi telah ditetapkan dari kegiatan pengukuran dan penilaian ulang sebelumnya. “Kami sudah memberikan kesempatan dan bahkan ditambah waktu. Tapi, kalau sekarang sudah tidak memungkinkan lagi (diskresi untuk warga penolak),†katanya. (Rul)