Komplotan Pencuri Baterai BTS Diamankan Polisi

Photo Author
Ary B Prass
- Jumat, 10 November 2023 | 13:13 WIB
Enam tersangka kasus pencurian baterai BTS seluler dihadirkan dalam konferensi pers.  (Foto: Dani Ardiyanto)
Enam tersangka kasus pencurian baterai BTS seluler dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto: Dani Ardiyanto)

Krjogja.com, WATES - Jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo mengamankan komplotan pencuri baterai menara Base Transceiver Station (BTS) seluler di beberapa tempat di wilayah Kulonprogo. Aksi komplotan ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp 168.800.000.

Kanit I Satreskrim Polres Kulonprogo Iptu Rifai Anas Fauzi, Kamis (9/11) sore mengatakan petugas berhasil mengamankan enam orang pelaku, yakni WP (25), W (29), DBS (35), KP (29), K (53), T dan M (39) sebagai penadah barang curian. Semuanya warga Purworejo Jawa Tengah.

"Satu pelaku lainnya saat ini diamankan di Polres Purworejo dalam kasus yang sama. Komplotan ini beraksi di enam TKP, dengan tiga TKP di Kapanewon Panjatan dan TKP lainnya di Lendah, Temon dan Pengasih," jelasnya.

Baca Juga: Polwan Polres Bantul Galakkan Patroli Jalan Kaki

Saat beraksi, komplotan ini menyewa sebuah mobil kemudian mengganti plat mobil asli dengan plat palsu serta melepas jok mobil agar longgar untuk membawa barang hasil curian. Di menara BTS yang menjadi sasaran, para pelaku membawa gunting besi untuk membuka pagar pembatas hingga panel kelistrikan.

Para pelaku mengambil baterai dan perangkat lainnya kemudian dibawa ke Purworejo untuk dibongkar dan diambil bagian timahnya. Timah ini kemudian dijual kepada M, tukang rongsok sebagai penadah.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan WP pada 23 Oktober 2023 di Purworejo. Dari pengembangan, petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya.

Baca Juga: Menyokong Sarpras Prodi UMUKA Solo Jalin Kerjasama PN dan PBSI

Barang bukti yang disita berupa sebuah mobil yang digunakan para pelaku serta peralatan yang digunakan untuk beraksi. Termasuk dua unit handphone serta boks sisa baterai yang sudah dibongkar pelaku.

"Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4E dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata Iptu Rifai.

Salah satu pelaku, W mengatakan aksi pencurian ini mulai dilakukan pada Agustus 2023 dan beraksi pada dini hari. Baterai menara BTS menjadi sasaran karena timah yang ada di dalamnya nilai jualnya cukup tinggi.

Baca Juga: JFW 2023: Uniknya Ulos Rejervation Athan Siahaan yang Terbuat dari Limbah Pakaian

"Dijual per kilo seharga Rp 8.000, kami bisa mendapat sampai 200 kg. Hasil penjualan dibagi, masing-masing bisa mendapatkan Rp 300.000 hingga Rp 600.000. Uang tersebut digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas W. (Dan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X