KRjogja.com - KULONPROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo resmi melantik 60 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 12 kapanewon di kabupaten ini.
Dengan demikian lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah menyelesaikan satu tahapan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil Bupati Kulonprogo tahun 2024.
“Pemilihan bupati dan wakil bupati tinggal 195 hari lagi. Saat ini kami sudah melantik dan mengambil sumpah anggota PPK kemudian akan dilanjutkan pembentukan PPS (panitia pemungutan suara-Red.),” kata Ketua KPU setempat Budi Priyana saat Pengambilan Sumpah, Janji dan Pelantikan serta Orientasi Tugas PPK Pemilihan Bupati dan Wabup Kulonprogo tahun 2024, di Hotel Morazen, Kapanewon Temon, Kamis (16/5/2024).
Sebelum mereka menjalankan tugasnya, setiap PPK menandatangi pakta integritas untuk melaksanakan pilkada secara langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
"Pakta integritas harus diimplementasikan dalam menjalankan tugas." jelasnya menambahkan pihaknya juga mengakomodir unsur keterwakilan perempuan. Sehingga dari 60 anggota PPK, 38,4 persen di antaranya perempuan.
Sementara itu Sekda Kulonprogo Triyono SIP menjelaskan, PPK merupakan kelompok yang terlibat langsung dalam penyelenggaran pemilu maupun pilkada. Mereka bertanggungjawab dalam proses pemilihan di tingkat kapanewon. PPK harus bekerja jujur, amanah dan tanggungjawab.
Baca Juga: Soal Pansel Pimpinan KPK, Muhammadiyah Sampaikan Surat Terbuka ke Jokowi
“PPK harus menciptakan pilkada jujur, lancar dan tertib. Selamat mengemban amanah dengan penuh tanggungjawab,” ujarnya.
Pihaknya mengingatkan angota PPK menghindari sikap provokatif sekaligus menjunjung tinggi netralitas dan tidak bermain-main di media sosial (medsos) yang berpotensi menimbulkan konflik.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat harus dijaga. Pilihan boleh beda, pendapat boleh tidak sama, tapi harus menghargai pilihan satu sama lain agar proses pesta demokrasi berjalan lancar, tertib dan aman,” tegas Sekda Triyono. (Rul/Wid)