Krjogja.com - KULONPROGO - Muhammadiyah Tobbaco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) memfasilitasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Purworejo, Jawa Tengah studi banding penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke Dinkes Kulonprogo, Rabu (18/12/2024).
"Studi banding diperlukan karena Kabupaten Purworejo sedang dijadikan percontohan penegakan Perda KTR. Selain Purworejo, kami juga menjadikan Kabupaten Pemalang sebagai percontohan MTCC dalam penegakan Perda KTR di Jawa Tengah," kata Ketua MTCC UNIMMA, Retno Rusdjijati di sela kegiatan.
Sebagai fasilitator, pihak MTCC UNIMMA menjadikan Kulonprogo sebagai tujuan studi banding karena berhasil menegakkan Perda KTR. Apalagi Kulonprogo merupakan kabupaten pertama di Jateng-DIY yang mampu mengimplementasikan penegakan Perda KTR.
Baca Juga: 30 Persen Pupuk Subsidi Belum Ditebus, Ini Kata Dinas Pertanian Karanganyar
"MTCC mendampingi Dinkes Purworejo mempelajari penegakan Perda KTR di Kulonprogo. Hasil studi banding nanti menjadi bahan pelaksanaan penegakan Perda KTR di Purworejo," jelasnya seraya menambahkan bahwa pendampingan sampai 2027, sehingga penegakan Perda KTR di Purworejo bisa dilaksanakan secara optimal.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Farmasi Makanan Minuman dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinkes Purworejo, Triyanto menjelaskan, komitmen serius Pemkab Kulonprogo dalam penegakan Perda KTR menjadi acuan penting penegakan Perda KTR Purworejo.
Seperti diketahui, Perda KTR Kulonprogo disahkan 2014 lalu, sementara Perda KTR Purworejo baru disahkan 2021. Dengan adanya studi banding membuka peluang kolaborasi bagi Dinkes Purworejo dan Dinkes Kulonprogo.
Baca Juga: PMI Klaten Gembleng Ratusan Siswa di Bumi Perkemahan Kepurun
"Penegakan Perda KTR Kulonprogo sangat menginspirasi kami, terutama dengan melibatkan anak muda sebagai penggerak utama," tuturnya.
Dinkes Kulonprogo sangat terbuka menerima rombongan studi banding Dinkes Purworejo tentang penegakan Perda KTR. Dengan demikian kedua belah pihak bisa saling ngangsu kaweruh.
"Sebenarnya Perda KTR Purworejo lebih kuat dibanding Perda KTR Kulonprogo. Sebab penegakan Perda KTR Kulonprogo secara teknis dirinci dalam peraturan bupati (perbup). Sedangkan penegakan KTR Purworejo tercantum jelas dalam Perda," ungkap Arif Mustofa. (Rul)