Diungkapkan, Sri Paduka KGPAA Pakualam X memberikan palilah atau kekancingan kepada PT Direktif Utama Indonesia dengan pertimbangan bahwa Sri Paduka tidak berkenan memanfaatkan tanah Kadipaten yang masih digunakan oleh masyarakat secara langsung. "Penggunaan lahan hanya diperbolehkan untuk tanaman yang bermanfaat bagi masyarakat dan tidak diizinkan untuk pendirian bangunan. Segala bentuk kegiatan penanaman harus sebanyak mungkin melibatkan masyarakat setempat," tegasnya. (Vin/Rul)