Warga Pantog Kulon Banjaroyo Keluhkan Penambangan

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 21:30 WIB
Perwakilan warga Pantog Kulon sebelum dimulai audiensi dengan DPRD. (Foto: Widiastuti)
Perwakilan warga Pantog Kulon sebelum dimulai audiensi dengan DPRD. (Foto: Widiastuti)


KRjogja.com - KULONPROGO - Perwakilan warga masyarakat Pantog Kulon Kalurahan Banjaroyo Kapanewon Kalibawang mengeluhkan adanya kegiatan penambangan atau pengerukan tanah berlabel Agrowisata. Mereka mempermasalakan perizinannya, karena diduga terjadi maladministrasi dan malprosedur, karena tidak ada keterlibatan masyarakat. Kegiatan penambangan juga berdampak banyak hal. Keluhan tersebut mereka sampaikan dengan audiensi dengan DPRD Kulonprogo, Rabu (9/7/2025), di Ruang Nakula.

Warga diterima Ketua DPRD Kulonprogo Aris Syarifuddin, Wakil Ketua DPRD Kulonprogo Lajiyo Yok Mulyono, Ketua Komisi III Kartono dan anggota, dinas terkait serta PT Perkasa Optima Sejahtera (Pos) dan PT Manorama Diptaka Saraja Hadir pula Panewu Kalibawang, Lurah Banjaroyo, Ketua RT 17 Slanden, dan lainnya.

Dikatakan perwakilan warga Pantog Kulon Martaji, salah satunya, yang menandatangani pernyataan, persetujuan lingkungan hidup itu harusnya kepala yang membidangi Lingkungan Hidup, tetapi itu ditandatangani Pj Bupati. Dalam prosesnya diduga tidak melalui kajian dan tidak melibatkan masyarakat, jadi ini maladministrasi. Sedang kegiatannya atas persetujuan atau rekomendasi Dinas Pariwisata Kulonprogo.

Baca Juga: Lurah Nonaktif Trihanggo Ajukan Eksepsi, Uang Rp 316 Juta untuk Proses Sewa Menyewa

"Warga menginginkan karena pemegang izin PT Manorama, sedang yang melakukan penambangan PT Pos. Perusahaan tersebut diduga terjadi konfilik. Setelah saya konfirmasi ke PT Manorama mengaku tidak bertanggung jawab atas kegiatan itu. Otomatis kami beranggapan PT Manorama pemegang izin tidak bertanggung jawab, maka penambangan oleh PT Pos yang berlangsung tersebut illegal. Warga ingin kegiatan dihentikan. Kalau mau dilanjut kegiatan harus sesuai dengan izin," ungkap Martaji.

Efek dari penambangan itu, lanjut Martaji, selain pencemaran udara akibat debu, kebisingan dari suara alat berat, terganggunya kenyamanan warga karena kegiatan tidak mempertimbangkan kondisi warga seperti bekerja sampai larut malam dan sebagainya.

"Kami minta agar ada peninjauan kembali perizinan yang telah dikeluarkan, perlu adanya keterlibatan masyarakat dalam kegiatan, semua dituangkan dalam MoU kesepakatan warga/PT Manorama/pemerintah, serta adanya kompensasi terhadap masyarakat terdampak," ucap Martaji.

Baca Juga: Diplomat Arya Dimakamkan di Banguntapan, Direktur Perlindungan WNI Teringat Bopong Warga Telantar di Taiwan hingga Evakuasi di Iran

Direktur Utama PT POS Oscar Permadi yang hadir dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa sudah ada perizinan terkait aktivitas yang dilakukan. Semua perizinannya menurutnya sudah melalui prosedur yang benar. "Pengerukan tanah berkaitan penataan lahan untuk area agrowisata durian. Dan komunikasi dengan warga sudah pula dilakukan. Kami sudah memberikan kompensasi karena dampak debu hingga penyaluran CSR (Corporate Social Responsibility)," ujar Oscar.

Ketua Komisi III Kartono menyatakan laporan hasil investigasi Komisi III ada beberapa hal yang belum diselesaikan. Kondisi faktual sangat membahayakan warga karena perusahaan itu harus menyelesaikan kewajiban. "Sesuai tujuan awal lahan untuk agro wisata durian maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengawalnya. Semua agar berjalan sesuai aturan," kata Kartono.

Ketua DPRD Kulonprogo Aris Syarifuddin yang di akhir acara ikut menemui warga menuturkan, aktivitas pengerukan wajib memiliki transparansi, baik dari pelaku tambang atau dari masyarakat. Perangkat daerah setempat perlu ikut memfasilitasi.

Baca Juga: Warga Yogyakarta Wajib Waspadai Leptospirosis!

"Kami berharap perusahaan terkait bisa mengakomodasi apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan warga sekitar. Termasuk memastikan aktivitas yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Selama sudah ada kesepakatan dengan warga, maka aktivitas pengerukan tanah bisa dilanjutkan," tandas Aris

Ditambahkan Martaji seusai acara, hasil dari audiensi adalah pada dasarnya kegiatan penambangan dapat dlanjutkan tapi dengan catatan. Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di dalam perizinan. Dispar akan melakukan pengawasan secara intensif dan perusahaan membuat kesepakatan dengan warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X