KRjogja.com - KULONPROGO - Kesiapan menjelang kampanye terbuka Pemilu 2024 di Kabupaten Kulonprogo sudah berjalan baik, masing-masing satuan tugas sudah mempersiapkan dengan maksimal. Adapun khawatiran tentang pelanggaran dalam kampanye terbuka diharapkan tidak terjadi.
Demikian disampaikan Pj Bupati Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti ST MT saat memimpin Rakor Forkopimda Kabupaten Kulonprogo dalam rangka Koordinasi Persiapan dan Antisipasi Menjelang Masa Kampanye Terbuka Pemilu 2024 di Sogan Wates, Kamis (18/1/2024).
“Intervensi untuk mempengaruhi orang agar percaya dengan suatu informasi itu carannya sangat banyak, diharapkan dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bisa mengidentifikasi berita tersebut hoaks atau bukan dan harus dipilah supaya apa yang sampai di masyarakat tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Ni Made.
Baca Juga: Pohon Tumbang Menimpa Wilayah Sleman, Ini Titiknya
Rakor diikuti Dandim 0731/ Kulonprogo Letkol Arh Viki Herwandi, Kapolres AKBP Nunuk Setiyowati, Kajari Deddy Sutendy SH, Wakil Ketua PN Wates Khusnul Khatimah SH, Dansatradar 215/ Congot Mayor Lek Bayu Ardiansyah, Ketua KPU Budi Priyana dan pejabat lingkungan Pemkab Kulonprogo.
“Informasi kampanye terbuka harap disampaikan ke masyarakat agar masyarakat dapat menghindari mana tempat yang akan dipakai kampanye terbuka dan diharapkan peserta kampanye dapat menggunakan fasilitas publik dengan bijak,” jelasnya.
Ni Made Dwipanti mewanti-wanti betul, netralitas ASN tidak hanya di lingkungan pemerintah daerah tapi juga di lingkungan perangkat kalurahan. "Pamong kalurahan juga harus ditekankan untuk benar-benar netral dan perlu dilakukan pemantauan secara ketat sampai tingkat bawah," tegas Pj Bupati Ni Made.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kulonprogo Marwanto mengatakan ketugasan Bawaslu melakukan koreksi dan memberi sanksi peserta pemilu.
“Dalam tahap kedua jumlah APK yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu sekitar 2.400 meliputi baliho, spanduk, banner, rontek dan ditemukan adanya pelanggaran administarsi berupa tata cara pemasangan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Baca Juga: India Open 2024, Jorji dan Rehan/Lisa Gagal ke Perempatfinal
“Untuk penertiban APK akan di mulai tanggal 16 - 24 Januari 2024,” imbuhnya.
Dalam Pemilu 2024, Bawaslu Kulonprogo menyediakan layanan masyarakat 24 jam yang bisa diakses masyarakat apabila didapati pelanggaran kampanye dan dapat dilaporkan langsung ke Bawaslu Kulonprogo.
Diperlukan sinergi antarsatuan tugas dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran kampanye untuk menjamin pemilu berjalan damai dan lancar. (Rul)