Balap Liar Sebabkan Kecelakaan, Satlantas Polres Purbalingga Proses Hukum Dua Pelaku

Photo Author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 17:30 WIB
 Becak baru bantuan Kapolres Purbalingga untuk korban kecelakaan ( FOTO (KR – TOTO R))
Becak baru bantuan Kapolres Purbalingga untuk korban kecelakaan ( FOTO (KR – TOTO R))


Krjogja.com – PURBALINGGA – Aksi balap liar yang marak di Purbalingga, akhirnya menyebabkan kecelakaan. Peristiwa itu terjadi di jalan raya Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, PurbaIingga, Senin petang (17/3/ 2025).

Kejadian itu terdeteksi Satlantas Polres Purbailngga beredar video kecelakaan itu di sejumlah platform media sosial. Dalam video tersebut terlihat sepeda motor menabrak motor lainnya kemudian menabrak sebuah becak.

Kasat Lantas Polres PurbaIingga AKP Kumala Enggar Anjarani saat memberikan keterangan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira jam 17.15 WIB di jalan raya Desa Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga.

Baca Juga: Di Masjid Aisyah Ngrembel Gunung Pati, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR dan Buka Puasa Bersama Ratusan Warga

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan mulai dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan diperoleh kronologi bahwa dua sepeda motor tersebut diduga sedang melakukan balap liar," tutur Kasat Lantas Polres PurbaIingga AKP Kumala Enggar Anjarani dalam keterangan pers di Kantor Satlantas Polres Purbalingga, Rabu siang (19/3/2025).

Kumala yang didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Kasi Dokkes Iptu dr Nikko dan Kanit Gakkum Satlantas Iptu Arif Triyanto menambahkan, awalnya sepeda motor Yamaha F1ZR bernomor polisi R-3387-TA dan Suzuki Crystal R-4978-DC melakukan balapan liar di jalan tersebut. Dua sepeda motor tersebut melaju lurus dari arah Barat menuju Timur dengan kecepatan tinggi.

Sembari memacu sepeda motornya, Ibnu Rouf (21), laki-laki warga Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja yang mengendarai Yamaha F1ZR berkali-kali menengok lawannya, Harun Fahrulrozi (20) yang mengendarai Suzuki Crystal yang tertinggal di belakang.

Baca Juga: Puteri Indonesia DIY 2025 Sambangi Dinas Pariwisata DIY

Kecepatan yang tinggi dan tidak fokus memperhatikan jalan, Ibnu Rouf menabrak sepeda motor yang melaju searah di depannya. Ibnu dan sepeda motornya oleng ke kiri dan menabrak becak yang mengakibatkan pengayuh becak terpental. Sedangkan sepeda motor Honda Supra X 125 yang ditabrak dari belakang itu terguling ke arah kanan dan ditabrak oleh Suzuki Crystal yang dikendarai Harun Fahrulrozi.

Pengayuh becak yang tertabrak sepeda motor, Samsudin Alwahidi (70) warga Desa Penaruban Kecamatan Bukateja, mengalami luka patah jari kelingking tangan kiri dan cedera kepala sedang dan memar pada siku kanan. Saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Emanuel Banjarnegara. Sedangkan Kholison (56) warga Desa Kebutuh Kecamatan Bukateja yang mengendarai Honda Supra X 125 tidak mengalami luka. Hanya saja, isterinya Miftahut Toyibah (49) yang saat kejadian duduk di boncengan, mengalami luka nyeri pinggang dan menjalani rawat jalan.

Hasil penyelidikan dan penyidikan kami menetapkan Ibnu Rouf dan Harun Fahrulrozi sebagai pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Kedua pelaku dijerat Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 311 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kedua pengendara tersebut juga melakukan pelanggaran lalu lintas karena kendaraan tidak dilengkapi STNK. Keduanya tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm dan salah satunya tidak memasang TNKB.

“Keduanya terancam hukuman satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 Juta atau pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 8 juta,” ujar Kumala.

Barang bukti yang diamankan sepeda motor Yamaha F1ZR bernomor polisi R-3387-TA, sepeda motor Suzuki Crystal R-4978-DC, sepeda motor Supra X 125 bernomor polisi R-5266-EL dan satu unit becak kayuh. Selain itu diamankan masing-masing surat kendaraan tersebut.

Bagi Ibnu Rouf, masalah yang dihadapi tidak hanya pada kecelakaan dan pelanggaran lalu-lintas. Petugas Dokkes Polres Purbalingga yang memeriksa urin keduanya mendapati Ibnu Rouf positif menggunakan obat terlarang. " Hasil pemeriksaan urine dengan alat enam parameter menunjukkan satu pelaku balap liar bernama Ibnu Rouf positif menggunakan obat terlarang," ujar Kumala.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X