peristiwa

Respon atas Pembatalan Kenaikan UKT oleh Mendikbudristek, JPPI: Kembalikan PTN-BH Menjadi PTN

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:25 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024) (ANTARA/Yashinta Difa )

Jadi, ketika PTN-BH tidak punya sumber pembiayaan yang mencukupi, maka biaya operasional kampus yang besar itu (yang dulunya ditanggung oleh negara) kini ditanggung oleh masyarakat melalui skema UKT.

Dengan status PTN-BH, kampus harus mencari pembiayaan mandiri dengan melakukan usaha-usaha profit.

“Salah satu usaha paling menguntungkan dan tidak mungkin merugikan kampus ada, berbisnis dengan mahasiswa melalui skema UKT ini. Karena itu, selama status PTN-BH ini tidak dibubarkan, kampus tidak dikembalikan menjadi PTN, maka biaya UKT akan selalu membumbung tinggi,” ujar Ubaid.

Ubaid menambahkan, bahwa bantuan untuk mahasiswa dari keluarga miskin yang katanya 20% di PTN-BH itu hanyalah kamuflase saja.

Baca Juga: Dorong Perekonomian Bangsa, BEM Nusantara DIY Gelar Seminar Bisnis UMKM

Nyatanya, KIP-Kuliah banyak salah sasaran, bahkan kampus tidak memenuhi jumlah minimum 20% untuk mahasiswa dengan skema UKT kelompok 1 dan kelompok 2.

Belum lagi masalah soal mahasiswa dengan kemampuan ekonomi menengah, mereka merasa sangat terbebani dan tidak mampu bayar UKT, karena itu banyak di antara mereka yang putus kuliah di tengah jalan.

“Ketika tetap berstatus sebagai PTN-BH, dan tidak adanya revisi UU Dikti 12 tahun 2012, maka kampus-kampus itu akan merajalela dan ugal-ugalan melakukan komersialisasi dan menjadikan kampus sebagai lahan bisnis. Hal ini jelas bertentangan dengan amanah UUD 45, terutama pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan," tegas Ubaid.

Menurut Ubaid, supaya berkeadilan bagi semua, maka kita harus mengembalikan pendidikan sebagai hak dasar seluruh warga negara Indonesia. Pendidikan harus diletakkan sebagai public goods (barang publik), sebab menyangkut hajat hidup dan kebutuhan seluruh masyarakat.

Baca Juga: PP HI Gelar Diklat dan Coaching Clinic Pelatih PON

Karena itu, JPPI menyerukan dan memberikan rekomendasi kepada Mendikbudristek:

1. Kembalikan PTN-BH menjadi PTN. UU Pendidikan Tinggi No.12 tahun 2012 harus direvisi karena banyak pasal-pasal yang inkonstitusional, khususnya yang menyangkut status PTN menjadi PTN-BH. Jelas inkonstitusional karena pembiayaan pendidikan yang mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah, malah dialihkan ke masyarakat melalui badan hukum dan skema UKT.

2. Setiap warga negara harus mendapat kesempatan sama (non-excludability) untuk bisa akses pendidikan tinggi. Kampus janganlah hanya beri karpet merah untuk golongan tertentu. Semua punya hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berkeadilan.

3. Hapus mekanisme kompetisi dan saling mengalahkan (non-rivalry) dalam mengakses pendidikan tinggi. Semua warga negara dengan skill yang berbeda-beda harus dapat ditampung di pendidikan tinggi sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing. Karena itu, hentikan sistem kompetisi dan juga jalur mandiri yang hanya mempertimbangkan tebal-tipis dompet, tanpa mempertimbangkan skill.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Diminta Hormat Budaya Setempat, Termasuk Tidak Bersendawa Sembarang Tempat

Halaman:

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB