Karya Fotografi Dilindungi Hak Cipta, Ternyata Begini yang Terjadi 

Photo Author
- Selasa, 15 November 2022 | 17:47 WIB
Tangkapan layar webinar pemaparan Arbain Rambey   (foto: istimewa)
Tangkapan layar webinar pemaparan Arbain Rambey (foto: istimewa)

YOGYA - Perkembangan fotografi sudah semakin pesat seiring dengan kemajuan teknologi dan kehidupan masyarakat dan jadi salah satu bagian penting dari elemen industri kreatif Indonesia. 

 

Seorang fotografer kini tidak berdiri sendiri akan karyanya, namun juga dapat bekerjasama dengan berbagai pihak dalam mengkomersialisasikan karya-karyanya untuk mendapatkan manfaat yang leih bagi fotografer, utamanya adalah nilai ekonomis. 

 

Isu-isu terkait hak cipta di bidang fotografi kemudian muncul terkait seberapa jauh penggunaan karya foto, hingga pelanggaran hak cipta dalam proses karya fotografi yang dapat berasal dari keterlibatan model atau aset intelektual milik pihak lain. DJKI Kementerian Hukum dan HAM mengupas hal itu dalam “Dari Lensa Hingga Karya” yang ditayangkan dalam Youtube DJKI. 

 

Webinar mengupas mengenai isu-isu perlindungan hak cipta karya fotografi di Indonesia hingga bagaimana seorang fotografer dapat mengkomersialisasi karyanya sehingga memberikan manfaat secara ekonomi.

 

Selain itu, dibahas juga ruang lingkup perkembangan pelindungan karya fotografi yang diatur dalam undang-undang hak cipta, misalnya mengenai hal yang dimaksud pelanggaran hak cipta di bidang fotografi, juga saran masukan dari praktisi/expert mengenai pelindungan hak karya cipta di bidang fotografi di masa mendatang.

 

Arbain Rambey (pewarta foto senior), Michael Sidharta (Certified Photographer), Pongky Adhi Purnama (Ketua Prodi Fotografi Universitas Trisakti), dan Oscar Motuloh (Kurator Fotografi) hadir sebagai pembicara. Para narasumber memaparkan pengalaman serta pengetahuan terkait hak cipta pada sebuah karya fotografi. 

 

Arbain Rambey salah satunya, menceritakan pengalaman-pengalaman terdahulu saat foto-foto yang telah naik tayang di suratkabar tempatnya bekerja dipakai oleh pihak-pihak lain secara komersial. Malangnya lagi, tak ada pencantuman sumber termasuk juga manfaat ekonomis fotografer sebagai produsen karya. 

 

“Foto saya Gus Dur, dipakai sebagai cover foto yang tanpa memuat sumber dan meminta ijin. Ini yang juga membuat saya kecewa saat itu, karena tidak ada etika secara baik. Namun saat itu Yenny Wahid bertemu dan meminta maaf, saya tidak memperpanjang persoalan itu. Ada juga beberapa foto saya yang kemudian diperlakukan serupa, dan kasusnya tidak pernah selesai sampai kini,” ungkap Arbain. 

 

Sementara, Pongky Adhi Purnama, Kaprodi Jurusan Fotografi Universitas Trisakti menyampaikan saat ini di undang-undang hak cipta masih belum diatur secara detail terkait pasal-pasal yang mengatur tentang karya fotografi. Selain itu, masih abu-abunya zona komersialisasi dan non komersial menjadikan implementasi perundangan tidak maksimal di ranah bawah. 

 

Hal tersebut menurut Pongky harus diurai dengan teliti karena saat ini peradaban manusia sudah masif masuk ke era digital. “Salah satunya freedom of panorama yang belum jelas batasnya di Indonesia. Kadang kita dimarahi petugas keamanan ketika memotret suatu gedung padahal itu dari ruang publik yang notabene taman di depannya. Lalu juga tempat-tempat publik lainnya. Ini juga jadi persoalan tersendiri karena perundangan yakni UU Hak Cipta tidak secara detail mengatur itu,” ungkapnya. 

 

Materi-materi menarik juga disampaikan Michael Sidharta (Certified Photographer), yang menceritakan pengalamannya memotret untuk suatu institusi yang di dalamnya memuat kontrak detail terkait karya foto. Hal terkait penggunaan foto diatur secara detail dalam perjanjian kontrak yang memungkinkan adanya win-win solution antara institusi dan fotografer. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ratusan Anak Meriahkan Gelar Karya Koreografi Tari Anak

Minggu, 14 Desember 2025 | 13:00 WIB

'Penelanjangan Drupadi' Jadi Pembelajaran Lewat Tari

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:40 WIB

Sembilan Negara Ikuti Jogjakarta Karawitan Festival

Jumat, 5 Desember 2025 | 08:27 WIB

Obah Bareng untuk Anak Sedunia

Minggu, 23 November 2025 | 12:18 WIB
X