Pelaku Pungli Tiarap, Wisatawan Berdatangan

Photo Author
- Kamis, 14 November 2019 | 12:09 WIB

”Pemasangan rambu itu perlu dikaji, karena segala rambu larangan yang berhak mengeluarkan dinas yang berwenang seperti Dishub dan DLLAJR. Mereka juga memasang plakat harga tarif jasa wisata, namun

sudah kami perintahkan untuk dilepas,” pungkasnya.


Dikatakan, pelaku pungli bisa dijerat Pasal 384 KUHP, ancaman 3 bulan penjara. Namun dalam penindakan terhadap 16 pelaku pungli Wisata Kaliadem, Polsek Cangkringan mengedepankan kearifan lokal. Selain dilakukan pembinaan, mereka juga diminta tidak melakukan aksi serupa.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan jika merasa menjadi korban pungli. Menurut Yuliyanto, pungli merupakan pungutan yang tidak ada dasar hukumnya.

Lebih lanjut pernyataan Kabid Humas Polda DIY dan berita terkait pungli wisata, bisa dibaca di halaman Sosiolog UGM Prof Sunyoto Usman

mengungkapkan, besaran pungli biasanya cukup signifikan dan disertai paksaan, sehingga jelas melanggar aturan. Jika praktik pungli dibiarkan, pasti akan mencoreng citra pariwisata Kabupaten Sleman dan DIY, menyebabkan wisatawan enggan berkunjung. "Pemerintah harus hadir untuk membersihkan pungli ini," ujarnya.

Dijelaskan Prof Sunyoto, sebagai bentuk pelayanan prima dan untuk memberikan kepastian bagi wisatawan, maka tiket masuk destinasi wisata harus ditetapkan dalam jumlah tertentu. Supaya efektif, pembayaran sebaiknya dilakukan sekali, sehingga tidak perlu membayar pungutan lagi di objek wisata tersebut. "Termasuk biaya parkir sebaiknya sudah menjadi satu, sehingga bayarnya cukup sekali saja," katanya.

Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Saktya Rini Hastuti menilai pungutan yang diberlakukan di obyek wisata Kaliadem tersebut memang terlalu besar nominalnya dan dasar aturannya tidak jelas. Wisatawan atau konsumen yang datang bisa terkaget-kaget jika seperti ini dan malah bikin kapok mereka, kecuali kalau memang di dalam banyak permainannya bisa diberlakukan biaya tambahan. "Sebenarnya di pungut tarif masuk itu tidak masalah untuk sebuah obyek wisata, tetapi nominal tiket masuk harus jelas dan pengunjung bisa menikmati obyek atau wahana apa saja nantinya. Hal itu harus terinformasikan jelas ke wisatawan sebelum mereka memutuskan untuk mengakses atau memasuki area wisata tersebut," papar Saktya Rini kepada KR, Rabu (13/11).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X