Pelaku Pungli Tiarap, Wisatawan Berdatangan

Photo Author
- Kamis, 14 November 2019 | 12:09 WIB

Saktya Rini menjelaskan salah satu hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen adalah hak atas informasi barang/jasa yang konsumen beli atau gunakan. Untuk itu, pihaknya meminta agar tidak lagi memberlakukan pungutan liar yang tidak jelas bagi konsumen. Dalam hal ini, Pemda setempat seharusnya bisa menjadi regulator dan pengawas.

"Pengelola obyek wisata juga perlu memperhatikan hak-hak konsumen wisata yaitu keamanan, kenyamanan, informasi jelas, harga rasional dan sebagainya. Semisal keamanan perlu ada standartnya, sehingga obyek wisata tidak berpeluang mencelakakan konsumen dan lain-lain," tambahnya. (Aha/Ayu/Dev/Ria)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X