Raperda Fasilitasi Ponpes Gagal Ditetapkan, Fraksi PKB Bakal Perjuangkan Aspirasi Pengasuh Ponpes  

Photo Author
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 14:24 WIB
Wawan menyampaikan aspirasi dari pengasuh ponpes dalam rapat paripurna.     (Saifullah Nur Ichwan)
Wawan menyampaikan aspirasi dari pengasuh ponpes dalam rapat paripurna. (Saifullah Nur Ichwan)

 

 

Krjogja.com, SLEMAN – Gagalnya penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren (ponpes) mendapat reaksi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selanjutnya Fraksi PKB akan menjuangkan aspirasi dari 167 pengasuh ponpes agar raperda tersebut dapat ditetapkan. 

Anggota Fraksi PKB H Wawan Prasetyo SE MM  mengatakan, dengan gagalnya penetapan raperda tersebut, pihaknya mendapat keluhan dari 167 pengasuh ponpes yang berafiliasi ke Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah maupun ormas Islam lain. Para pengasuh ponpes mengaku kecewa dengan gagalnya raperda fasilitasi penyelenggaraan ponpes. 

Baca Juga: Google Podcast Dimatikan 2024, YouTube Music Jadi Penggantinya

“Kami juga kecewa, karena Raperda Fasilitasi Pesantren yang telah dibahas sejak awal tahun harus kandas karena ketidak berpihakan kepada pesantren. Bahkan ini menjadi catatan buruk bagi Kabupaten Sleman,” kata Wawan dalam rapat paripurna, Rabu (4/10/2023). 

Menurutnya, Pemda DIY telah menetapkan Perda Fasilitasi Pesantren. Kemudian Kabupaten Gunungkidul yang jumlah pesantrennya hanya 66 dan Kulonprogo yang hanya memiliki 41 pesantren telah menetapkan Perda Fasilitasi Pesantren. 

“Dan sangat mengecewakan Kabupaten Sleman yang memiliki pesantren terbanyak di DIY dengan 167 pesantren, harus menelan pil pahit dengan gagalnya raperda pesantren,” tegasnya. 

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Gunung Lawu di Karanganyar 20 Hektare, Pipa Penyalur Air Warga Anggrasmanis Meleleh

Untuk itu, Fraksi PKB secara tegas akan memperjuangkan aspirasi dari para pengasuh ponpes. Dimana Fraksi PKB akan mendorong agar raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan ponpes tetap dapat ditetapkan. 

“Kami akan terus berjuang sampai raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan ponpes dapat ditetapkan,” ucapnya.  

Baca Juga: BNPB Lakukan Operasi Darat dan Udara Hadapi El Nino

Dikatakan, raperda ini sebenarnya ini bisa menjadi hadiah bagi para santri di Sleman pada Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2023. Namun HSN yang akan jatuh 22 Oktober mendatang menjadi ‘hari sedih berduka nasional’ bagi pondok pesantren di Kabupaten Sleman.

“Seharusnya raperda fasilitasi penyelenggaraan ponpes jadi kado bagi santri, tapi justru jadi hari sedih. Soalnya raperda gagal ditetapkan,” pungkasnya. (*) 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X