Sidang Lanjutan Tabrakan Sesama Mahasiswa UGM,Terdakwa Christiano Bersimpuh Minta Maaf di Persidangan

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 16:56 WIB
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswaArgo Ericko Achfandi, bersimpuh dan meminta maaf kepada ibunda Argo (Dok keluarga Christiano )
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswaArgo Ericko Achfandi, bersimpuh dan meminta maaf kepada ibunda Argo (Dok keluarga Christiano )

KRJOGJA.com - Sleman – Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, bersimpuh dan meminta maaf kepada ibunda korban dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (23/9/2025).

Momen itu terjadi setelah majelis hakim memberi kesempatan kepada Christiano untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Dengan suara tertahan dan posisi berlutut, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM itu menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa yang merenggut nyawa Argo di Jalan Palagan Tentara Pelajar, 24 Mei 2025."Saya benar-benar menyesal, Bu. Mohon maaf,” ujar Christiano, sambil berlutut.

Meliana, tak kuasa menahan tangis. "Secara manusia saya memaafkan (terdakwa)," katanya lirih.

Baca Juga: Audisi Indonesian Idol Tiba di Kota Yogyakarta, Saatnya Tunjukan Suaramu

Sidang kali ini beragenda pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Para saksi memberikan keterangan terkait kronologi kecelakaan yang menyebabkan Argo meninggal di lokasi kejadian.

Kasus ini menyita perhatian publik sejak akhir Mei lalu. Di media sosial, sempat bergulir tagar #JusticeforArgo yang disertai berbagai komentar keras terhadap Christiano. Seiring proses hukum yang berjalan, keluarga Tarigan berulang kali menyampaikan duka sekaligus permohonan maaf kepada keluarga korban.

Sejak awal Agustus, Christiano tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa UGM. Ia dengan berat hati mengundurkan diri dari kampus setelah sebelumnya menempuh enam semester dan merencanakan studi lanjut ke Groningen University, Belanda.

Baca Juga: Kantongi Data, Purbaya Bakal Sikat Habis Penjual Rokok Ilegal

Tim kuasa hukum kembali menekankan bahwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada 24 Mei lalu itu merupakan musibah. Tidak ada unsur kesengajaan maupun niat jahat terdakwa.

Sebelumnya pada didang kedua perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (10/9). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Achiel Suyanto S menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Mereka menilai terdapat kekeliruan mendasar, mulai dari kesalahan penulisan nama terdakwa hingga uraian dakwaan yang dianggap tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Baca Juga: Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

“Jaksa keliru berulang kali menuliskan nama klien kami sebagai ‘Pengindahen’, padahal yang benar adalah ‘Pengidahen’. Kesalahan ini bukan hal sepele karena menyangkut identitas hukum seseorang,” ujar Achiel Suyanto di hadapan majelis hakim.

Selain identitas, eksepsi juga menyoal konstruksi dakwaan yang menggunakan pasal alternatif. Menurut penasihat hukum, jaksa tidak tegas membedakan apakah perbuatan Christiano masuk kategori kelalaian sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau kesengajaan sesuai Pasal 311 ayat 5

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X