Mahasiswa Magang Fakultas Hukum UNIMMA Bersama HAN Law Office selenggarakan sosialisasi terkait pembagian waris

Photo Author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 16:11 WIB
HAN Law Office bekerja sama dengan Fakultas Hukum UNIMMA selenggarakan sosialisasi pembagian waris di Masjid Al-Ittihad Pakem  (Foto: istimewa)
HAN Law Office bekerja sama dengan Fakultas Hukum UNIMMA selenggarakan sosialisasi pembagian waris di Masjid Al-Ittihad Pakem (Foto: istimewa)

Krjogja.com - SLEMANKrjogja.com - SLEMAN - Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) Bersama dengan HAN Law Office menyelenggarakan sosialisasi terkait “Pentingnya Pembagian Waris Disegerakan” di Masjid Al-Ittihad, Dusun Pagerjurang, Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta. 

Acara ini dihadiri oleh puluhan jamaah dan warga setempat bertujuan agar meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pembagian waris yang adil sesuai hukum, guna mencegah konflik keluarga dan menjaga keharmonisan.

Dakum, S.H.I.,M.H, selaku Dosen Fakultas Hukum UNIMMA dan sebagai narasumber memberikan wawasan akademis yang mendalam. 

"Di tengah-tengah masyarakat, pembagian waris yang disegerakan seakan menjadi hal yang tabu, namun sebenarnya merupakan langkah yang bijak agar meminimalisir terjadinya sengketa pembagian waris,” kata Dakum. 

"Bahkan, persoalan waris sering mengakibatkan hubungan keluarga yang terpecah gara-gara warisan yang tidak jelas kepemilikannya, maka sebaikanya pembagian waris dilakukan segera setelah si pewaris meninggal dunia," tambahnya. 

Baca Juga: Pemimpin di Asia Tenggara Waspadai Ekonomi Global

Alexandro Kevin Maheswara, S.H. selaku Advokat HAN Law Office dan sebagai narasumber juga menambahkan perspektif praktis dari dunia hukum. 

"Dalam praktik saya, banyak kasus waris berakhir di pengadilan karena keluarga tidak paham aturan dasar—seperti bagaimana wasiat dapat mengubah pembagian faraidh jika sesuai syarat. Saya ingat klien saya yang kehilangan rumah karena saudaranya mengklaim semuanya tanpa bukti. Sosialisasi seperti ini bukan hanya edukasi, tapi investasi untuk masa depan: keluarga yang paham hukum akan lebih kuat dan saling mendukung," jelasnya, sambil berbagi tips sederhana untuk membuat wasiat yang sah dan menghindari jebakan hukum.

Sosialisasi ini menyoroti bahwa pembagian waris yang tidak tepat sering memicu perselisihan antaranggota keluarga, yang bisa merusak ikatan emosional dan kesejahteraan generasi mendatang. Septia Rosiana mahasiswa peserta magang Fakultas Hukum UNIMMA, berbagi pengalaman pribadinya dalam sesi diskusi. 

"Saya pernah melihat keluarga tetangga saya hancur karena warisan yang tidak dibagi adil—ayah mereka meninggal tanpa wasiat, dan saudara-saudara saling bertikai hingga ke pengadilan. Waris bukan sekadar harta benda, tapi tentang keadilan dan kasih sayang. Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat bisa belajar dari kesalahan itu dan menghindari perselisihan yang merusak hubungan keluarga," ujarnya. 

Pada kegiatan tersebut memaparkan aspek hukum waris dari perspektif hukum Islam (faraidh) dan hukum positif Indonesia. 

Baca Juga: PBNU Tegaskan Aliran Dana ke CSCV Sah dan Berdasar MoU Resmi, Bantah Isu Lembaga Abal-Abal

Ian Muhammad Erix, narasumber lain yang juga mahasiswa magang Fakultas Hukum UNIMMA menjelaskan dengan antusias. 

"Bayangkan, seorang ayah dengan tiga anak—dua laki-laki dan satu perempuan, berdasar faraidh anak laki-laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian. Tapi jika tidak paham, bisa saja terjadi kesalahpahaman yang berujung sengketa. Pembagian waris yang harmonis butuh pemahaman mendalam tentang hukum ini, bukan hanya mencegah konflik, tapi juga memastikan kesejahteraan anak-cucu kita di masa depan," katanya, sambil mengajak peserta berlatih simulasi pembagian waris sederhana.

Peserta sosialisasi, yang terdiri dari tokoh agama, pemuda, warga dusun antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Muhammad Grahadian, narasumber sekaligus mahasiswa magang Fakultas Hukum UNIMMA, berbagi refleksi pribadi. 

"Pentingnya pembagian waris disegerakan bukan masalah yang tabu, namun justu sangat dianjurkan untuk melindungi hak-hak semua ahli waris,” ungkapnya. 

Drs. H. Suripto Abu Tohir selaku Ketua Takmir Masjid Al-Itihad pagerjurang dan juga sebagai salah satu peserta sosialisasi  mengatakan berterimakasih atas nama jamaah masjid dan warga dusun Pagerjurang. 

Menurutnya, tema waris sangat penting untuk dipahami masyarakat karena sangat dekat dengan permasalahan warga, semoga pada lain waktu dapat dilanjurkan kembali agar lebih banyak pertanyaan warga mendapat solusi terbaik tentang waris.

Pada kegiatan tersebut dilakukan simulasi pembagian waris sederhana dan pembagian materi edukasi berupa brosur tentang waris. 

Sosialisasi ini diharapkan berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum dan harmonis, mendorong generasi muda untuk memahami warisan sebagai jembatan kasih sayang, bukan sumber pertikaian. 

HAN Law Office dan FH UNIMMA berencana mengadakan acara serupa di daerah lain sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat hukum.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X