Saktya Rini menjelaskan salah satu hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen adalah hak atas informasi barang/jasa yang konsumen beli atau gunakan. Untuk itu, pihaknya meminta agar tidak lagi memberlakukan pungutan liar yang tidak jelas bagi konsumen. Dalam hal ini, Pemda setempat seharusnya bisa menjadi regulator dan pengawas.
"Pengelola obyek wisata juga perlu memperhatikan hak-hak konsumen wisata yaitu keamanan, kenyamanan, informasi jelas, harga rasional dan sebagainya. Semisal keamanan perlu ada standartnya, sehingga obyek wisata tidak berpeluang mencelakakan konsumen dan lain-lain," tambahnya. (Aha/Ayu/Dev/Ria)