Krjogja.com, SLEMAN – Gagalnya penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren (ponpes) mendapat reaksi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selanjutnya Fraksi PKB akan menjuangkan aspirasi dari 167 pengasuh ponpes agar raperda tersebut dapat ditetapkan.
Anggota Fraksi PKB H Wawan Prasetyo SE MM mengatakan, dengan gagalnya penetapan raperda tersebut, pihaknya mendapat keluhan dari 167 pengasuh ponpes yang berafiliasi ke Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah maupun ormas Islam lain. Para pengasuh ponpes mengaku kecewa dengan gagalnya raperda fasilitasi penyelenggaraan ponpes.
Baca Juga: Google Podcast Dimatikan 2024, YouTube Music Jadi Penggantinya
“Kami juga kecewa, karena Raperda Fasilitasi Pesantren yang telah dibahas sejak awal tahun harus kandas karena ketidak berpihakan kepada pesantren. Bahkan ini menjadi catatan buruk bagi Kabupaten Sleman,” kata Wawan dalam rapat paripurna, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, Pemda DIY telah menetapkan Perda Fasilitasi Pesantren. Kemudian Kabupaten Gunungkidul yang jumlah pesantrennya hanya 66 dan Kulonprogo yang hanya memiliki 41 pesantren telah menetapkan Perda Fasilitasi Pesantren.
“Dan sangat mengecewakan Kabupaten Sleman yang memiliki pesantren terbanyak di DIY dengan 167 pesantren, harus menelan pil pahit dengan gagalnya raperda pesantren,” tegasnya.
Untuk itu, Fraksi PKB secara tegas akan memperjuangkan aspirasi dari para pengasuh ponpes. Dimana Fraksi PKB akan mendorong agar raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan ponpes tetap dapat ditetapkan.
“Kami akan terus berjuang sampai raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan ponpes dapat ditetapkan,” ucapnya.
Baca Juga: BNPB Lakukan Operasi Darat dan Udara Hadapi El Nino
Dikatakan, raperda ini sebenarnya ini bisa menjadi hadiah bagi para santri di Sleman pada Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2023. Namun HSN yang akan jatuh 22 Oktober mendatang menjadi ‘hari sedih berduka nasional’ bagi pondok pesantren di Kabupaten Sleman.
“Seharusnya raperda fasilitasi penyelenggaraan ponpes jadi kado bagi santri, tapi justru jadi hari sedih. Soalnya raperda gagal ditetapkan,” pungkasnya. (*)