sleman

Gegara Ada Pejabat yang Ikut Berinvestasi di Jogja Eco Wisata, Membuat Korban Tertarik. Tapi Setelah itu Malah Mangkrak dan Digeledah Kejati DIY

Kamis, 16 November 2023 | 11:12 WIB
Pembangunan kawasan Jogja Eko Wisata yang kini mangkrak. (Foto: Syaifullah Nur Ichwan)

KRjogja.com - SLEMAN – Tidak sedikit yang tergiur ikut berinvestasi di Jogja Eco Wisata yang kantornya di geledah Kejati DIY. Mereka yang berinvestasi yang kemudian menjadi korban ini, tertarik dengan rencana pengembangan kawasan Jogja Eco Wisata yang ternyata menggunakan tanah kas desa di Candibinangun, Pakem Sleman.

Salah satu korban Jogja Eco Wisata yang enggan disebutkan namanya, mengaku, saat itu oleh pihak Jogja Eco Wisata menawarkan untuk investasi sebuah villa dan pembangunan pantai buatan.

Jogja Eco Wisata yang berada di jalan Bulus Candibinangun Pakem semula dirancang sebagai kawasan terintegrasi antara villa, toko hingga pantai buatan. Namun proyek tersebut saat ini mangkrak dan tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) karena tanah kas desa yang digunakan terdapat penyimpangan.

Baca Juga: Kini Kantor Jogja Eco Wisata Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Penyimpangan Tanah Kas Desa

“Jadi waktu itu dijanjikan investasi untuk villa, bisa untuk dipakai sendiri maupun disewakan. Kemudian ada pantai buatan dan wahana air,”ujarnya, Rabu (15/11/2023).

Korban juga sudah berusaha melakukan klarifikasi ke notaris dan memperoleh jawaban yang menjamin investasi aman, karena ada sejumlah pejabat yang ikut berinvestasi.

“Saya juga sempat tanya ke notaris, katanya legalitas aman. Bahkan pihak Jogja Eco Wisata mengaku ada sejumlah pejabat aparat penegak hukum yang beli dan sudah banyak unit yang terjual. Akhirnya saya mantap dan beli,” terangnya

Baca Juga: Terlibat Penyimpangan Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Resmi Tersangka

Untuk harga villa itu dijual sekitar Rp 294 juta dan dapat dibayar cash tempo selama 12 bulan. Nanti statusnya Hak Guna Bangunan selama 20 tahun. Saat itu korban sempat menanyakan status TKD, namun pihak Jogja Eco Wisata meyakinkan ke korban bahwa legalitasnya sudah aman.


Setelah membayar, ternyata penyerahan unit atau bangunan yang dijanjikan selalu mundur.
Bahkan sampai sekarang ini tidak ada penyerahan bangunan dari pihak Jogja Eco Wisata.

Tim Kejati DIY sedang melakukan penggeledahan di Kantor Jogja Eco Wisata. (Foto Syaifullah Nur Ichwan)

“Sampai sekarang saya belum menerima kunci dari bangunan villa. Ada ratusan korban dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Dan sekarang kasus ini ditangani Kejati DIY. Terus nasib uang kami gimana, saya tidak tahu,” ujarnya.

Baca Juga: Gencar Membela Palestina, Halsey Mengaku Dapat Kekerasan dan Ancaman

Sebagaimana diketahui, Direktur Jogja Eco Wisata adalah Robinson Saalino yang merupakan terpidana kasus penyimpangan TKD di Caturtunggal.

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB