KRjogja.com - Sleman - Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 di Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya dan Danang Maharsa, mengungkap adanya ketidacocokan tata cara dalam proses pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Sleman.
Hal ini disampaikan oleh Harda Kiswaya dan Danang Maharsa saat menjawab pertanyaan tentang kerawanan celah korupsi jual beli jabatan di pemerintah dalam debat terakhir Pilkada Sleman 2024, Selasa (12/11/2024) malam.
Pada kesempatan itu, moderator memaparkan data bahwa muncul fakta pengisian jabatan diwarnai jual beli yang jauh dari prinsip meritokrasi dan tidak sesuai integritas.
Baca Juga: Keistimewaan Wali Kota dan Bupati
Moderator menyebut, jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi, di mana data Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan bahwa 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan.
Moderator lantas menanyakan tentang strategi Harda-Danang dalam mengantisipasi serta mencegah masalah tersebut di Pemerintah Kabupaten Sleman.
Harda dan Danang pun secara lugas mengakui ada proses pengisian jabatan yang terkesan kurang transparan.
Baca Juga: Blue Economy
Harda menyampaikan pula, berkaitan dengan pengisian jabatan, jelas menjadi ujian bagi seorang kepala daerah.
"Ketika menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, saya sempat tidak cocok dengan pimpinan," tegas Harda.
Danang Maharsa pun menimpali. Selama menjabat Wakil Bupati Sleman, ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perekrutan pengisian jabatan.
Baca Juga: Bahas Gaza hingga Laut China Selatan, Prabowo Bicara Empat Mata dengan Joe Biden
"Seharusnya pemerintah daerah mewujudkan agar uji kompetensi semua level dinas sesuai aturan," ungkapnya.