sleman

Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Kasus Kecelakaan Christiano Tarigan Dibatalkan

Rabu, 10 September 2025 | 16:16 WIB
Suasana sidang lanjutan perkara lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi, kembali digelar di Pengadilan Nege dengan agenda pembacaan eksepsi (Iatimewa )

Christiano mengemudikan mobil melaju di Jalan Palagan dinihari Dengan kecepatan tinggi dan tidak menggunakan kacamata padahal mengalami mata minus dan silinder.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Dilaporkan oleh TNI, Dikenal Sebagai Sosok yang Vokal Kritik Pemerintah

Saat kejadian, mobil BMW yang dikemudikan Christiano tersebut bermaksud mendahului motor Honda Vario nopol B 3373 PCG yang ditunggangi Argo. 

Mobil hendak mendahului dari sebelah kanan hingga melebih garis marka dengan kecepatan tinggi.

Namun bersamaan itu, sepeda motor yang ditunggangi Argo hendak berputar arah, karena jarak terlalu dekat sehingga terjadi benturan. Argo meninggal dunia dalam tragedi kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Poltek Nuklir BRIN Gelar Wisuda 2025, Cetak 74 SDM Vokasi Nuklir Siap Bersaing Global

Sementara itu, perwakilan keluarga, Tryartha berharap majelis hakim memperhatikan nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum. “Kami pastikan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, yang sayangnya menelan korban jiwa. Tidak ada niat jahat. Ano (Christiano) dan korban tidak saling kenal, dan tidak punya hubungan apapun,” ujarnya. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB