Krjogja.com - KARANGANYAR - KPU Karanganyar menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 707.967 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 348.719 dan pemilih perempuan sebanyak 359.248, dimana mereka tersebar di 3.200 TPS, 177 Desa/Kelurahan, serta 17 Kecamatan.
Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari menyampaikan bahwa Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 104 Ayat (2) dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kegiatan penyusunan DPT didahului dengan penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) Tahap Akhir untuk bahan penetapan DPT tanggal 6 - 16 Juni 2023, tahapan analisis kegandaan tanggal 10 - 19 Juni 2023, tahapan rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 20 - 21 Juni 2023, dan pengumuman DPT tanggal 22 Juni 2023 - 14 Februari 2024.
“Hasil Perbaikan DPSHP dituangkan ke dalam Daftar Perubahan Pemilih untuk DPSHP Akhir dan kemudian dilakukan Rekapitulasi DPSHP Akhir secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota melalui rapat pleno terbuka. Dan untuk di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dilakukan penetapan DPT. Pasca penetapan DPT, dilakukan pengumuman DPT," terang Trias, Jumat (23/6).
Pasca penetapan DPT, KPU beserta jajaran PPK dan PPS tetap akan melakukan pemeliharaan DPT sampai dengan Hari H Pemungutan suara 14 Februari 2024. Untuk itu Triastuti mengimbau seluruh peserta rapat pleno terutama dari wakil partai politik untuk dapat mencermati dengan seksama DPT yang sudah ditetapkan KPU. Mengingat kompleksitas dan dinamika kependudukan yang cepat maka diharapkan seluruh warga Karanganyar dapat berpartisipasi aktif dalam pemeliharaan DPT serta memastikan diri terdaftar sebagai pemilih.
Sementara itu Ketua Bawaslu Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan bahwa terkait dengan penetapan DPT, untuk pengumuman sebaiknya tidak hanya dilakukan di kantor Desa/Kelurahan, melainkan bisa juga dipasang di tempat strategis yang mudah diakses oleh penduduk desa setempat. (Lim)