Sejak Januari-Mei 2023 Polres Karanganyar Ungkap 15 Kasus dan 20 Tersangka Narkoba

Photo Author
- Rabu, 24 Mei 2023 | 16:47 WIB
Ilustrasi narkoba  (dok. BNN)
Ilustrasi narkoba (dok. BNN)

Krjogja.com - KARANGANYAR - Sejak bulan Januari hingga Mei 2023, Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Sat Narkoba) Polres Karanganyar mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang tersebut di Bumi Intanpari.


Kasus terbaru yang berhasil diungkap Sat Narkoba pada awal bulan Mei 2023, yakni peredaran 2.500 butir pil koplo, sabu-sabu seberat 5 gram, ganja 62 gram sereta peredaran tembakau gorilla.


Dari 15 kasus yang diungkap tersebut, Sat Narkoba mengamankan sebanyak 20 orang pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.


[crosslink_1]


Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy melalui Kasat Narkoba Polres Karanganyar Iptu Supran menyampaikan, para pelaku yang diamankan ini sebagian besar merupakan residivis. Peran mereka mengedarkannya.


“Yang kita amankan ini merupakan pengedar. Sebagian merupakan residivis yang baru menyelesaikan masa tahanannya dengan kasus yang sama,”terang Kasat Narkoba, Rabu (24/5/2023).


Kasat Narkoba menuturkan modus yang digunakan para pelaku. Mereka setelah melakukan komunikasi melalui HP dan media sosial, barang haram tersebut kemudian diambil di satu tempat yang telah ditetapkan.


“Komunikasi dilakukan melalui HP dan media sosial. Terutama Facebook. Setelah harga disepakati dan dilakukan transfer ke rekenening penjual, barang terlarang ini kemudian diletakkan di satu tempat yang telah disepakati,” ungkapnya.


Ditambahkannya, motif para pelaku dalam mengedarkan narkoba, karena persoalan ekonomi.


“Para pelaku yang baru keluar dari penjara ini kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan. Mereka tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari menjual Narkoba. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar menjauhi penggunaan dan peredaran narkoba. Kami tetap akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang menyalahgunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X