Krjogja.com - KARANGANYAR - Tersangka kasus dugaan korupsi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Disdikbud Karanganyar, G, dianggap paling bertanggung jawab merugikan uang negara ratusan juta rupiah. Ia membeli peralatan penunjang IT untuk SD yang tak sesuai spesifikasi.
Ia bahkan kongkalikong dengan tersangka S yang menyediakan barang dan jasa pemerintah. G mengatur S memenangkan lelang. Saat perbuatan itu terjadi pada 2021, G selaku pejabat pembuat komitmen (PPKom).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan G dan S telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan TIK tersebut.
[crosslink_1]
Penyidikan kasus perkara itu dilakukan oleh Polda Jawa Tengah. Dari nilai pengadaan Rp2 miliar, para tersangka menyebabkan negara merugi Rp 400 juta.
"Penahanan kedua tersangka di Rutan Klas IA Surakarta karena locus delicti di Karanganyar. Belum ada upaya penangguhan penahanan," kata Gilang, Senin (22/5/2023).
Gilang yang ditunjuk sebagai salah satu JPU atas kasus dugaan korupsi TIK ini mengatakan tengah menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan ini akan dibacakan JPU dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi TIK Disdikbud Karanganyar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Targetnya sidang perdana tersebut bisa digelar pada bulan depan. "Mudah-mudahan bulan depan sudah digelar sidangnya. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka," katanya.
Gilang mengatakan para tersangka memiliki peran masing-masing hingga negara mengalami kerugian Rp400 juta. Untuk tersangka G, berperan membeli pengadaan TIK tidak sesuai spesifikasi.
G juga mengatur pemenang lelang melalui e-Katalog. Sementara S bertindak sebagai penyedia barang dan jasa. Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada 2021 silam. Disdikbud Karanganyar saat itu mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar untuk pengadaan TIK SD-SMP. (Lim)