Bupati Karanganyar Ambil Sikap Persoalan Desa Berjo

Photo Author
- Selasa, 2 Mei 2023 | 18:19 WIB
Warga Berjo bersama Bupati Karanganyar Juliyatmono usai audiensi. (Foto : Abdul Alim)
Warga Berjo bersama Bupati Karanganyar Juliyatmono usai audiensi. (Foto : Abdul Alim)

Krjogja.com - KARANGANYAR - Bupati Karanganyar Juliyatmono menjamin draft rancangan perdes Berjo, Ngargoyoso segera diundangkan usai disusun dan disahkan. Regulasi ini mendasari seluruh perbaikan di BUMDes Berjo.


"Yang paling utama merampungkan Perdes. Isinya mendasari cara membentuk dan mengangkat kepengurusan BUMDes atau organisasi lainnya di desa serta cara mengaudit dan membuat laporan BUMDes," katanya saat beraudiensi di hadapan warga dan ketua Rt/Rw Desa Berjo Ngargoyoso di rumah dinasnya, Selasa (02/05/2023).


Rancangan perdes telah disusun tim desa bersama warga namun belum selesai. Juliyatmono menginstruksi jajaran Dispermasdes, Bagian Hukum dan Inspektorat membantu penyelesaiannya. Ia bahkan menjamin selesai tak sampai sebulan.


"Seminggu ini mulai digarap. Semua akan diurai dari awal. Dokumen-dokumen dan suray dari pemdes dan pak Kades Suyatno dicari. Berproses lebih cepat lebih bagus," katanya.


Dalam prosesnya, tim Pemkab akan mengaudit organisasi BUMDes serta keabsahan pembentukannya. Problem di pengelolaan BUMDes diyakini dari ketidakabsahan pembentukan dan penyusunan pengurus BUMDes di era Kades Suyatno. Kini, sang kades sedang diadili dalam kasus dugaan korupsi.


Lantaran kades diadili, sehingga posisinya dihantikan Sekdes selaku Plt. Juliyatmono mengatakan kewenangan Plt tak ubahnya kades dalam mengambil kebijakan Musdes, termasuk membuat perdes. Namun dalam perjalanannya, Plt Kades belum maksimal menjalankannya.


"Plt kades bisa dan sah meminta dilakukan audit BUMDes. Boleh juga pakai auditor independen. Jangan posisikan Plt kades berbeda dari yang independen," katanya.


Kuasa Hukum Warga Berjo, BRM Kusumo Putro mengaku lega mendapat dukungan riil dari Bupati Karanganyar Juliyatmono. Hal itulah yang didamba para warga.


"Dengan janji bupati akan selesaikan perdes enggak sampai sebulan, kami lega. Sangat mengapresiasi langkah bupati. Apakah nanti berupa diskresi ataukah bupati langsung yang mendorong Plt Kades agar lebih berani, silakan saja. Yang penting perdes selesai sesuai PP No 11 tahun 2021. Sebab perdes yang lama sudah enggak relevan," katanya.


Dalam draft perdes Berjo, timnya sudah menyusun 24 halaman dari 39 halaman yang dibutuhkan.


Ketua RW 003 Berjo, Sunarto berharap Pemkab memenuhi janji dan komitmennya dalam menyelesaikan kisruh BUM Desa Berjo. Termasuk komitmen memberi kewenangan penuh kepada Plt Kades Berjo.


"Kami Rt Rw Berjo datang langsung audiensi sekaligus silaturahmi ke bupati dengan senang dan lega karena mendapat kepastian," katanya.


Hal ini terkait kewenangan Plt Kades Berjo dalam menetapkan dan mengangkat kepengurusan BUM Desa hasil Musyawarah Desa (musdes) pada 24 Februari lalu. Selain itu mendorong penyelesaian penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Berjo 2023. Hingga kini pertemuan masih berlangsung. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X