Hari Terakhir Jelang Cuti Lebaran, Transaksi Bayar Pajak Ranmor Membeludak

Photo Author
- Rabu, 19 April 2023 | 13:56 WIB
Antrean bayar pajak ranmor di Kantor UPPD Samsat Karanganyar. (Foto : Abdul Alim)
Antrean bayar pajak ranmor di Kantor UPPD Samsat Karanganyar. (Foto : Abdul Alim)

Krjogja.com - KARANGANYAR - Kantor Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Karanganyar mencatat penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga lebih dari Rp1 miliar di hari terakhir layanan sebelum libur cuti lebaran, Selasa (18/04/2023). Catatan itu hanya yang membayar tunai di loket kantor Samsat Karanganyar.


"Paling ramai saja dapatnya paling Rp500 juta-Rp700 juta per hari. Tapi di dua hari terakhir sebelum libur lebaran, masing-masing bisa Rp1 miliar lebih. Jumlah transaksi sampai 350-an dari biasanya hanya 200-250 transaksi," kata Kasi Pajak Kendaraan Kantor Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Karanganyar, Totok Hardiyanto kepada wartawan di kantornya, Selasa (18/04/2023).


Terlihat antrean berjubel di kantornya pada Senin-Selasa (17-18/04/2023). Totok mengatakan sebenarnya tren tersebut terlihat selama dua pekan terakhir. "Untungnya kami meminta wajib pajak membayar sebelum jatuh tempo. Dua bulan sebelum jatuh tempo sebenarnya sudah boleh membayar pajak. Supaya saat hari H jatuh tempo tidak berjubel. Memecah antrean," katanya.


Meski antrean cukup panjang di hari-hari terakhir jelang cuti bersama libur lebaran, namun kantor samsat tak sampai membuka loket khusus. Dulunya, loket tambahan dibuka di pelataran kantor di momentum puncak jelang lebaran.


"Kita hanya menambah kursi saja enggak sampai buka tenda loket di halaman. Juga dibantu teller dari Bank Jateng. Diprediksi nanti antrean membeludak lagi di hari-hari awal masuk setelah cuti lebaran," katanya.


Guna mengantisipasi antrean bayar pajak ranmor tahunan membeludak di awal masuk setelah cuti lebaran, kantor Samsat Karanganyar menambah loket di alun-alun Karanganyar pada 26 dan 27 April 2023.


Lebih lanjur dikatakan, pemerintah kembali menghapus denda. Adapun penghapusan pada bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya baik dalam dan luar Jateng, bebas pajak progresif 21 April - 22 Desember dan bebas sanksi administrasi 26 April-21 Juni 2023. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X