Krjogja.com - KARANGANYAR - Barang bukti operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Karanganyar dimusnahkan dengan cara digilas stoom walls. Barang bukti itu berupa minuman beralkohol, knalpot brong dan petasan.
Pemusnahan barang bukti di alun-alun kota ini disaksikan langsung oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono, Kapolres AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dan Dandim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Y usai apel gelar pasukan di lokasi itu, Senin (17/4/2023).
Cara pemusnahan selain digilas juga digergaji, khususnya knalpot brong. Sedangkan petasan dimusnahkan dengan cara direndam air. Berikut perincian barang bukti yang dimusnahkan itu 804 botol miras berbagai merek terdiri atas 501 botol anggur merah, 139 botol bir bintang, 86 botol vodka, 50 botol mansion.
[crosslink_1]
Juga 27 botol wisky, 20 botol soju, 12, botol anggur hijau kawa-kawa, 5 botol jameson, tiga botol guiness, dua botol newport, satu botol the macalan, satu botol Jagermeirter, satu botol royal brewhouse. Lalu 1.215 liter ciu dalam berbagai botol air mineral dan jeriken. 495 buah petasan berbagai merek, dan 661 buah knalpot brong.
Kapolres mengatakan pemusnahan barang bukti setelah dilakukan proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Barang bukti ini dilarang diedarkan sehingga dilakukan pemusnahan.
"Semoga tidak ada lagi yang ikut-ikutan pakai knalpot brong, menenggak miras dan main petasan. Pelakunya ditindak tipiring," katanya.
Ia juga mengatakan, operasi terus dilakukan sampai situasi benar-benar kondusif. Patroli ke wilayah rawan aksi ugal-ugalan berkendara makin diintensifkan jelang lebaran. (Lim)