Krjogja.com - SOLO - Masih bermunculnya bangunan liar bahkan permanen di sempadan sungai Bengawan Solo dan anak sungainya diantaranya karena faktor law enforcement atau penegakan hukum yang dinilai lemah dilakukan institusi BBWSBS
Selain lemahnya penegakkan hukum juga adanya celah sistem pengajuan ijin berbasis OSS (Online Single Submission) ternyata tidak disertai peninjauan lapangan.
"Sehingga bisa terjadi berdirinya bangunan tidak pada lokasi peruntukannya," ujar Camat Kartasura Drs Joko Miranto secara terpisah dengan Kepala Kantor BPN Kota Solo Tensa Nur Diani, Rabu (29/3/2023) kepada media terkait masih banyaknya ditemui bangunan permanen di bibir atau sempadan sungai Bengawan Solo.
Sementara Kepala Kantor BPN Kota Solo Tensa Nur Diani mengatakan pihaknya senantiasa menggunakan prinsip kehati-hatian (pruden) sebelum mengeluarkan sertifikat tanah.
Bagaimana status bangunan di pinggir Bengawan Solo yang konon dimiliki mantan pejabat di Solo, tanya wartawan.
Tensa Nur Diani mengatakan pihaknya selama ini belum pernah digandeng pihak yang berwenang memberi ijin pendirian bangunan di sempadan sungai yakni BBWSBS. "Jadi kami ya tidak tahu status tanah destinasi wisata itu. Intinya kalau kami diajak survei bersama oleh instansi terkait baru berani menetapkan status tanahnya termasuk pensertifikatannya tentu," paparnya.
[crosslink_1]
Tensa Nur Diani mengakui pihaknya kini fokus untuk melayani para pemohon sertifikat tanah yang dilayani secara cepat.
Masyarakat yang selama ini berstigma pengurusan sertifikat tanah yang ribet dan berbelit-belit akan diubah.
Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Solo meluncurkan program Layanan Tanpa Lama (Lantanla).
Tensa menuturkan layanan ini merupakan kegiatan pendaftaran Pertanahan yang dimulai dari Pra Pendaftaran lewat layanan LOKETKU pada aplikasi SENTUHTANAHKU.
“Jadi nantinya setelah masyarakat mengupload persyaratan, akan dilanjutkan pemeriksaan secara online oleh petugas. Apabila ada berkas yang kurang atau tidak terbaca, maka kita minta untuk diupload ulang. Apabila sudah lengkap tinggal membuat janji dengan petugas untuk penyerahan berkas secara fisik, pada hari yang sama dilaksanakan pembuatan SPS, pembayaran PNBP, sekaligus penyerahan produk sertifikat tanah,” pungkas Tensa. (*)