Krjogja.com - KARANGANYAR - DPRD Kabupaten Karanganyar berharap Pemerintah Pusat segera merevisi Perpres 33 Tahun 2020 yang mengatur standar harga satuan regional. Perpres itu dinilai diskriminatif dan tidak aspiratif. Apalagi Perpres yang dibuat sebagai upaya penanggulangan pandemi itu dinilai tak lagi relevan karena PPKM sudah resmi dicabut.
“Sampai sekarang Perpres itu belum direvisi. Padahal harga-harga satuan regional fluktuatif. Semua pejabat yang terimbas perpres itu dilematis. Harapannya pemerintah pusat segera saja merevisi Perpres itu. Bahkan melalui fraksi di Senayan, sudah disampaikan,” kata Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo kepada wartawan, Kamis (2/3).
Di dalam Perpres itu memuat satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan. Semuanya terjadi penurunan indeks. Salah satu yang dikeluhkan minimnya anggaran perjalanan dinas. Ia mencontohkan, sebelum pandemi, perjalanan dinasnya selama tiga hari dibudget Rp 5 juta. Itu termasuk ongkos tempat menginap dan makan. Untuk sekelas ketua DPRD, standar hotel tertentu. Sedangkan non pimpinan DPRD dianggarkan Rp2,5 juta. Akibat pemberlakuan Perpres tersebut, perjalanan dinas selama tiga hari mentok Rp1,7 juta.
“Kalau Rp1,7 juta berarti sehari hanya dianggarkan Rp500 ribu lebih sedikit. Itu untuk ketua DPRD. Sedangkan anggota lain jauh lebih sedikit. Seringnya nombok untuk biaya ekstranya seperti kasih ke sopir dan ajudan. Padahal harga satuan regional fluktuatif. Perjalanan dinas ini penting dalam upaya menyerap aspirasi dan mengumpulkan bahan pembuatan regulasi,” katanya.
[crosslink_1]
Ia tak memungkiri kalangan dewan daerah, provinsi maupun pusat sering berdiskusi terkait usulan revisi Perpres 33 tahun 2020. Sejumlah hak dan kewenangan dewan diklaim hilang karena Perpres ini. Meski tak bisa dipungkiri, Perpres tersebut dibuat sebagai upaya penanggulangan pandemi dengan cara mengurangi biaya-biaya untuk kegiatan dinas luar daerah bagi legislatif, eksekutif, dan lembaga lainnya.
Bagus mengatakan Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) meminta pemerintah pusat meninjau kembali Perpres tersebut. Catatan dari ADKASI diharapkan jadi pertimbangan bagi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan kementerian terkait.
Penting diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mencabut PPKM pada Jumat 30 Desember 2022. Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa alasan dicabutnya kebijakan PPKM tersebut karena Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik, sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato mengatakan pencabutan PPKM di Indonesia tak berkaitan langsung dengan Perpres 33 tahun 2020. Namun demikian, Perpres itu tetap dijadikan rujukan pembuatan peraturan kepala daerah terkait belanja tidak langsung pemerintah.
“Sebenarnya tak ada kaitan langsung perpres 33 dengan PPKM. Tapi perpres itu jadi rujukan kami dalam mengatur kegiatan birokrasi seperti perdin, pengadaan kebutuhan birokrasi juga seperti belanja ATK, kendaraan dan sebagainya,” katanya. (Lim)